SoloposFM, Banyak orang yang membeli vitamin hingga obat secara daring (online) di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Pasalnya, vitamin dinilai mampu menjaga kesehatan anggota keluarga sehingga banyak yang mengonsumsinya. Akan tetapi, tak semua vitamin, apalagi obat yang beredar aman untuk dikonsimsi, apalagi bila dibeli melalui daring.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai obat ilegal yang dijual secara daring, sebab dalam buku panduan serba COVID-19 yang dikeluarkan oleh BPOM, disebutkan bahwa identitas penjual obat dan vitamin secara daring tak diketahui dengan pasti. Dengan begitu, tak ada pula jaminan keamanan dan mutu obat.
Dalam Program Perilaku Baru Lawan Covid-19 Solopos FM : “Pengawasan Obat yang Diedarkan Secara Daring Oleh LOKA POM Surakarta”, hal ini dibahas host Putu Narendra bersama Afrizal S.Farm, Apt selaku Pimpinan LOKA Pengawas Obat Dan Makanan Kota Solo.
Masyarakat menurut Afrizal juga perlu waspada dengan risiko mendapatkan obat yang telah rusak dan sudah melewati masa kedaluwarsa. Sekaligus, bila ingin membeli secara daring maka masyarakat juga tak akan mendapatkan informasi penggunaan dan efek samping obat dari tenaga kefarmasian.
Baca juga : Bantu Penderita Covid-19! Ayo Donor Plasma Konvalesen!
Jenis atau golongan obat di atas bisa dibeli secara daring/online
BPOM sendiri menyatakan mendukung kemajuan teknologi Industri 4.0 dan tetap terbuka pada perkembangan teknologi digital, termasuk penjualan obat secara daring/online. Dalam melindungi masyarakat, BPOM telah menyusun strategi Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat Online.
Menurut Afrizal, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras dapat diedarkan secara online, kecuali:
- Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu (OOT): tramadol,
- triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dekstrometorfan.
- Obat yang mengandung prekursor farmasi (contoh: efedrin, pseudoefedrin)
- Obat untuk disfungsi ereksi
- Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri
- Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan;
- Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.
- Khusus obat keras yang diedarkan secara online, pembelian tetap harus menggunakan resep dokter asli.
Penjualan Obat Via e-commerce
Penyerahan obat kepada masyarakat hanya dapat dilakukan oleh apotek yang dapat menggunakan sistem elektronik yang dimiliki sendiri dan/atau disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). E-commerce dapat menjual obat secara online sebagai PSEF dengan bekerja sama dengan apotek serta memenuhi ketentuan yang ada di Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020, seperti persyaratan sistem elektronik yang digunakan, pelaksanaan pelaporan dll.
Yang dilarang adalah peredaran obat secara daring melalui media sosial, daily deals, dan classified ads.
“Persyaratan sistem elektronik antara lain: mampu memberikan informasi secara benar terkait apotek (nama, izin, apoteker, alamat, telepon dll) dan produk obat (nama dagang/generik, zat aktif, kekuatan, isi kemasan, izin edar); menjamin akses dan keamanan pengguna; menyediakan fungsi pengecekan dan pencarian secara otomatis dan berurutan (ketersediaan obat, lokasi, harga); menyediakan fungsi komunikasi realtime pasien-apoteker; menampilkan informasi kewajiban menyerahkan resep asli obat keras oleh pasien,” papar Afrizal.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat, persetujuan iklan hanya diberikan kepada pemilik Izin Edar, yaitu industri farmasi yang telah mendapat persetujuan izin edar untuk obat yang diregistrasi.
Dalam peraturan tersebut iklan obat diperbolehkan di media cetak, media elektronik (TV, radio) dan media luar ruang. Dengan demikian, Apotek dan/atau e-commerce dilarang untuk melakukan kegiatan promosi dan iklan obat.
Cara memastikan obat yang dibeli online itu aman
Sejumlah langkah harus dilakukan utnuk memastikan obat yang dibeli online itu aman. Diantaranya :
Selalu terapkan Cek KLIK.
– Cek kemasan: Pastikan kemasan dalam keadaan baik dan bersih, tertutup rapat, tidak rusak atau cacat, dan tidak menggelembung atau penyok.
– Cek label: label harus dalam kondisi baik dan terbaca dengan jelas karena informasi penting terkait obat tercantum pada label.
– Cek izin edar: setiap obat yang beredar di Indonesia harus memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM. NIE obat terdiri dari 15 digit. Cek izin edar Obat dan Makanan melalui web cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile (iOS dan Android) dan Cek BPOM (Android).
– Cek kedaluwarsa: jangan membeli dan menggunakan obat yang sudah kedaluwarsa.
Selain itu, jangn lupa beli obat di sistem elektronik yang sudah bekerja sama atau dimiliki oleh apotek berizin. Juga konsultasikan kepada dokter atau apoteker pada fitur komunikasi realtime yang disediakan oleh sistem elektronik
Pengawasan Badan POM
BPOM mendukung kemajuan teknologi Industri 4.0 dan tetap terbuka pada perkembangan teknologi digital, termasuk penjualan obat secara daring/online. Dalam melindungi masyarakat, BPOM telah menyusun strategi Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat Online, yaitu dengan cara:
Pencegahan
1) MoU dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) dan MoU dengan IdEA (Asosiasi E-commerce) serta pembentukan satuan tugas siber yaitu satuan yang melakukan koordinasi bersama antara BPOM, aparat penegak hukum lain dan juga produsen, distributor dan konsumen.
2) Sistem aplikasi online pada market place harus memiliki kemampuan skrining bagi pelapak yang tidak legal (tidak mempunyai ijin sesuai ketentuan) dan produk illegal.
3) KIE kepada masyarakat dan pelajar di seluruh Indonesia.
4) Advokasi lintas sektor.
Pengundangan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring (online).
Pengawasan: Intensifikasi Pengawasan sarana, pengawasan promosi dan penjualan, serta cyber patrol. Badan POM telah mengeluarkan rekomendasi takedown terhadap url atau tautan yang tidak sesuai ketentuan, sebanyak 24.573 (tahun 2019); 49.032 (tahun 2020 – Januari 2021). Sedangkan hasil pengawasan obat yang diperuntukkan pengobatan COVID-19 selama tahun 2020 hingga Januari 2021 diperoleh 80.509 tautan yang menjual obat secara daring dan tidak sesuai ketentuan.
Penindakan: Operasi Pangea, Storm, Opson, dan Operasi Penindakan dengan sandi OPGABNAS
Cara melaporkan adanya peredaran obat online yang tidak sesuai ketentuan
Laporkan melalui Halo BPOM 1500533 atau aplikasi BPOM Mobile lalu pilih menu “Pengaduan”. Atau laporkan melalui Loka POM di Kota Surakarta baik secara offline (kantor) ataupun online (instagram @lokapom_surakarta, twitter @POM_Surakarta, facebook Loka POM di Kota Surakarta, email [email protected], whatsapp 085156134032).
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]