SoloposFM – Pemerintah memutuskan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diberlakukan mulai 9 Februari 2021.
Langkah ini melanjutkan PPKM biasa yang telah berjalan sejak 11 Januari 2021 lalu. PPKM mikro ini diterapkan dalam rangka mengatasi masalah yang tak terselesaikan pada saat PPKM biasa.
Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Yakni, tingkat kematian dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Dalam beleid tersebut, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari.
Seperti penerapan work from office (WFO) kini menjadi 50 persen. Awalnya, kebijakan WFO dalam PPKM sebelumnya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.
Kemudian, pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.
Tak hanya itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung.
Pendapat Pendengar
Meski mulai berlaku hari ini, namun ternyata banyak masyarakat yang belum paham tentang kebijakan PPKM Mikro tersebut.
Dalam polling di sesi Dinamika, Selasa (9/2/2021), sebanyak 80 persen pendengar Solopos FM mengaku belum paham dengan kebijakan tersebut.
Masyarakat juga cenderung apatis dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 ini.
Salah satunya disampaikan pendengar, Ragil, “Kalo menurut saya, itu cuma ganti nama saja, tapi isinya tetap sama penyekatan aktivitas dan bikin pelaku usaha mikro mati perlahan.”
Hal senada disampaikan Anwar Saif, “Kita juga menghargai upaya pemerintah dalam kebijakannya. Tapi jangan numpang pencitraan dong seperti 2 hari kemarin. Sudahlah, masyarakat sudah capek terintimidasi hampir satu tahun dan belum ada formula yang baik dalam kebijakan. Ekonomi terpuruk, covid tetap ada.”
[Diunggah oleh Mita Kusuma]