SoloposFM, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 pada 9 Februari 2021 lalu.
Beleid tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, Pepres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam aturan ini, terdapat ancaman hukuman bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga :
Sepakat Solo Kota Ternyaman, Tapi Pendengar Solopos FM Beri Sejumlah Catatan
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga denda.
Pengenaan Sanksi
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona, juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-1,9 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan adanya pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin yang menolak divaksinasi. Dia mengatakan bahwa vaksinasi adalah upaya pengendalian pandemi Covid-19 , untuk mencapai kekebalan komunal harus mencapai jumlah tertentu.
Opini Pendengar Solopos FM
Sementara itu, dalam program Dinamika 103 edisi Kamis (18/02/2021), mayoritas pendengar Solopos FM mengaku tidak setuju dengan penerapan sanksi ini. Sebanyak 67% pendengar tidak setuju, sednagkan 33% sisanya mengaku setuju.
Berikut sejumlah opini mereka :
“Setuju sekali. Sebab itu semua adalah suatu bentuk kepedulian/tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat . Ingat virus ini sangat menular dan bisa menimbulkan kematian. Maka wajar bila diberlakukan sanksi., “ ungkap,” Ahmad di Nayu.
“Saya tidak setuju,” papar Priyanto.
“Harusnya maksimalkan sosialisasi, jangan langsung terapkan sanksi,” tulis Ana.
“Jujur, saya takut akan ada efek samping yang muncul sesudah diimunisasi. Selain itu, saya takut jarum suntik,” aku Shinta di Kartasura.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]