SoloposFM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 37 tayangan televisi yang diduga berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 37 tayangan tersebut bersumber dari 11 stasiun televisi, dimana 36 tayangan berasal dari hasil tim pemantauan isi siaran, sedangkan 1 tayangan berasal dari pengaduan publik yang disampaikan ke KPI.
Dilansir situs KPI, dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi tidak mengenakan masker dan pelindung wajah.
Baca juga : Maksimalkan Sosialisasi! Mayoritas Pendengar Solopos FM Tidak Setuju Sanksi Bagi Penolak Vaksin
Selain itu didapati juga tayangan yang tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing. Mayoritas acara yang diduga melanggar prokes ini didominasi oleh program hiburan variety show. Namun, ada pula beberapa program seperti talkshow dan religi yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Pemantauan yang dilakukan KPI itu tidak termasuk pada program siaran film, sinetron, dan tayangan yang disiarkan ulang (re-run) yang diproduksi sebelum pandemi Covid-19.
Parameter KPI
Sebelumnya, meningkatnya angka temuan kasus Covid-19 membuat Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo meradang. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu meminta seluruh pihak untuk turut membantu pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 ini.
Ia meminta stasiun TV untuk mengubah tampilan acaranya agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19.
Doni menjelaskan, masyarakat kerap meniru apa yang ditampilkan pada televisi. Karenanya jika acara-acara yang ditayangkan pada televisi banyak tak mengindahkan prokes, maka bakal ditiru oleh mereka.
KPI sendiri telah menetapkan parameter kepatuhan program siaran dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Paremeter tersebut yakni:
- Jaga jarak 1-2 meter;
- menggunakan masker dan/atau pelindung wajah;
- tidak melakukan adegan kontak fisik;
- menayangkan Video Tapping (rekaman) atau penyematan informasi bahwa sebelum siaran dimulai lembaga penyiaran telah melakukan sterilisasi ruangan, peralatan dan perlengkapan shooting serta protokol kesehatan bagi para kru, talen, pembawa acara, maupun narasumber;
- menghadirkan orang di dalam studio dengan tidak melebihi 25% dari kapasitas ruangan;
- visualisasi adegan news anchor membuka masker pada saat memulai membaca berita dan mengakhirinya dengan menutup masker.
Parameter tersebut termuat dalam Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.
Opini Pendengar Solopos FM
Sementara itu, dalam program Dinamika 103 edisi Jumat (19/02/2021), pendengar Solopos FM menuntut langkah tegas pemerintah untuk mentertibkan tayangan yang tidak sesuai protokol kesehatan.
Berikut sejumlah opini mereka :
“Prespektif ini terlalu dini dan prematur bahwa media TV bagian dari permasalahan Covid-19. Ada kesan cari kambing hitam. Sudahlah mari kita bangun opini yang positif untuk memperbaiki semua komponen bangsa dalam menanggulangi wabah pandemik ini bersama-sama dgn kesadaran tinggi tampa ada pihak yang dirugikan,” ungkap Ahmad Sanusi.
“Pemerintah, jangan menghimbau doing. Tindak tegas!” tulis Sulistyo.
“Belum taat proske sama sekali. Pakai masker kalau tidak jaga jarak akan sama saja. Terbukti banyak artis yang terkena Covid-19. Tapi sayangnya setelah sembuh ya kembali ke TV dengan tidak ada perbedaan. Mereka enak bisa tetap bekerja saat pandemi, tidak seperti masyarakat biasa yang sangat berdampak dari sisi pendapatan,” ungkap Alya.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]