Radio Solopos, PEKALONGAN — Pondok pesantren di Kota Pekalongan didorong untuk memperkuat sistem perlindungan santri melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP), kode etik, serta mekanisme pelaporan yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bagi Pengasuh Pondok Pesantren se-Kota Pekalongan yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (10/6/2026).
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Akhwan Nadzirin, menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam melindungi santri dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Menurutnya, setiap pondok pesantren perlu memiliki perangkat perlindungan yang jelas, mulai dari SOP, kode etik pengasuh dan tenaga pendidik, hingga sistem pengawasan yang efektif.
“Setiap pondok pesantren perlu memiliki SOP, kode etik, mekanisme pelaporan yang aman, serta sistem pengawasan yang efektif guna mencegah terjadinya kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban serta asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Bentuk Karakter
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Supriyono, yang mewakili Wali Kota Pekalongan, menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda.
Karena itu, seluruh pihak harus memastikan lingkungan pesantren menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Abdul Wahab, menilai penguatan tata kelola dan integritas pesantren menjadi langkah penting dalam menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi santri.
Menurutnya, para peserta menyambut positif pelatihan tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas pengelola pondok pesantren dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kementerian Agama, dan pengelola pondok pesantren, sistem perlindungan santri diharapkan semakin kuat sehingga mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. (NA)
