SoloposFM, Meskipun di tengah pandemi, kewajiban akan pajak memang harus tetap dibayarkan. Sejumlah upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Terkait upaya tersebut, Solopos FM bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Samsat, membahasnya dalam Program Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Minggu (28/02/2021).
Hadir di studio Solopos FM, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ir. Sriyanto Saputro, MM., Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah MH. Zainudin S.Sos, M.Hum., dan Kepala Samsat Karanganyar, Sri Marjoko, S. Sos., MM.
Sosialisasi bersama Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah
Diketahui, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai Pembangunan Daerah. Pajak daerah menyumbang 84% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), 39% diantaranya dari pajak kendaraan bermotor, selanjutnya dari jenis pajak lainnya.
Pandemi Covid-19, berpengaruh pada penerimaan pajak daerah. Sejumlah faktor-faktor yang berpengaruh diantaranya penjualan kendaraan Roda 4 menurun 40% sebagaimana Surat GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) tanggal 4 Mei 2020).
“Faktor lain, Penjualan Kendaraan Roda 2 menurun 40% sebagaimana Surat AISI/ Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia tanggal 11 Mei 2020,” ungkap Kepala Samsat Karanganyar, Sri Marjoko, S. Sos., MM.
Selain itu, Meningkatnya Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Penjualan BBM pada masa pandemi menurun akibat larangan mudik dan pembatasan sosial dan Pajak Air Permukaan sempat menurun karena himbauan pembatasan operasional, dan permohonan dari wajib pajak pembebasan/penundaan pembayaran.
Upaya Meningkatkan Kepatuhan
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diantaranya dengan mendekatkan titik layanan. Saat ini Jateng memiliki 219 titik layanan samsat.
“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan secara Online, Lewat Aplikasi SAKPOLE. Pajak Tahunan dapat dibayar online dan melakukan pengesahan secara elektronik sehingga WP tidak perlu ke kantor Samsat,” papar Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ir. Sriyanto Saputro.
Wajib pajak bisa membayar lewat kanal Pembayaran : BNI, Bank Jateng, Bank Mandiri, PT.Pos, BPR/BKK Purwodadi, Indomart, Alfamart, Tokopedia dan Gopay.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah MH. Zainudin S.Sos, M.Hum., meminta masyarakat jangan menunda membayar Pajak Kendaraan Bermotor, jangan melanggar aturan lalu lintas. Dia juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Kita harus menjaga diri keluarga dan sesama. Antara lain dengan rajin cuci tangan pakai sabun dan selalu gunakan masker apabila memang harus keluar rumah,” pungkas Zainudin.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]