SoloposFM, Ditlantas Polda Jawa Tengah membekali anggota polantas selama patroli di jalan raya berupa action cam, guna mendukung penerapan tilang eletronik. Action cam itu dipasang di helm yang dikenakan anggota polantas setiap patroli, guna mendokumentasikan pelanggaran dari pengendara di jalan raya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Syafirudin mengatakan selama petugas berpatroli di jalan raya, akan menggunakan helm berkamera. Kamera dari helm yang dikenakan petugas polantas itu, terhubung dengan server tilang elektronik.
Baca juga : Ke Pantai Yukk! Pendengar Solopos FM Mengaku Siap Liburan Bermodal Prokes Ketat
Rudi menjelaskan, saat berpatroli dan petugas polantas menemukan pengendara melanggar aturan lalu lintas akan direkam dan pengendara tersebut ditegur. Petugas juga menyampaikan kepada pengendara jika telah melakukan pelanggaran lalu lintas, tetapi tidak ada penilangan secara langsung.
Menurutnya, bukti rekaman dari pelanggaran pengendara itu selanjutnya diproses melalui tilang elektronik dan bukti tilang dikirim ke rumah pelanggar sesuai data plat nomor kendaraan.
Surat Tilang
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, apabila surat tilang yang dikirimkan hingga tiga kali tidak direspon pelanggar akan ada tindakan selanjutnya. Yakni, data dari kendaraan itu akan diblokir dan ketika waktu pembayaran pajak harus menyelesaikan kewajiban dari tilang sebelumnya.
Tilang elektronik di Jateng akan diberlakukan pada 17 Maret 2021 atau hari ini. Saat ini, sudah ada 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jateng. Nantinya, akan diusulkan penambahan kamera pengawas di 50 titik dengan pembiayaan Bapenas.
Opini Pendengar Solopos FM
Pendengar SoloposFM, pada program Dinamika, Rabu (17/03/2021), mayoritas menilai pemasangan kamera ini tidak akan efektif menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 75% pendengar beropini tidak akan efektif, sementara 25% sisanya masih optimis pemasangan kamera tersebut dapat menekan jumlah pelanggaran.
Berikut sejumlah opini mereka:
“Masalahnya bukan efektif atau tidak. Tapi sudah ketok palu belum anggaran untuk action?” ungkap Setyo.
“Menurut saya dengan adanya kamera di atas helm Polantas Sukoharjo untuk tilang elektronik tidak efektif, karena petugas yang di lapangan saja tidak selalu stand by di jalan raya. Bisa jadi ngumpet di tempat-tempat yang tidak diketahui pengguna jalan. Pas giliran ada yang melanggar baru muncul dan memberikan bukti-bukti yang ada di kamera. Alangkah baiknya untuk tilang elektronik perbanyak CCTV di tiap traffic light yang ada di seluruh kabupaten Sukoharjo dan sanksi pembayaran denda/tilang bersamaan saat pajak kendaraan. Ini menghidari korupsi dan tidak ada istilah tawar menawar dengan petugas,” tulis Priyanto.
“Tidak efektif karena pemilik kendaraan tangan kedua atau kendaraan yang sewa atau yang pinjam yang kena sanksi,” papar Sulung.
“Sangat efektif dan mendukung program dari Polantas apabila benar-benar dilakukan,” ungkap Tatik.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]