Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Royalti Hak Cipta Lagu. Pendengar Solopos FM : Jangan Bikin Aturan Yang Menyulitkan!

Redaksi by Redaksi
14 April 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
royalti lagu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SoloposFM, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. PP tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2021.

 

Dikutip dari PP yang dirilis situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dijelaskan pertimbangan diterbitkannya PP tersebut yakni untuk menjamin perlindungan hak cipta di bidang musik.

 

Baca Juga

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

24 October 2025
dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

24 October 2025
New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

24 October 2025
kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

24 October 2025

Baca juga : ShopeePay Super Online Deals Meriahkan Aktivitas Puasa dari Rumah

 

 

Dalam perkembangannya, PP ini menuai kritik dari kalangan pengusaha ritel karena aturannya diberlakukan ketika masa pandemi COVID-19.

 

Diketahui, royalti ini dibayarkan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Dikutip dari situs lmkn.id, dijelaskan bahwa LMKN mempunyai kewenangan untuk mengkoleksi (mengumpulkan) royalti lagu atau musik dari para Pengguna Komersial.

 

Besaran Royalty

 

Adapun jumlah besaran royalti yang harus dibayarkan, tarifnya, berbeda-beda tergantung dari bidang usaha kegiatannya. Situs resmi LMKN pun merinci perbedaannya. Contohnya, tarif royalti musik untuk usaha-usaha, seperti supermarket, pasar swalayan, mall, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga hingga rumah pamer dipatok per ukuran ruangnya.

 

Baca juga : ShopeePay Hadirkan Inovasi Fitur Promo Mal Sekitarmu, Stimulasi Bisnis Merchant Hingga Berikan Keuntungan Bagi Masyarakat

 

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengharapkan aturan yang tertuang dalam PP 56/2021 ini ditangguhkan dulu pelaksanaannya di masa pandemi COVID-19.

 

Pasalnya, kewajiban membayar royalti ini menambah beban biaya pengusaha ritel di saat tengah berusaha untuk bertahan berniaga di masa pandemi.

 

Sementara itu, Daniel Baskara Putra, yang juga dikenal dengan nama panggung Hindia dan vokalis grup musik Feast, mengharapkan aturan ini dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, di Indonesia urusan royalti seniman masih belum rapi, utamanya soal kebijakan dan manajemennya.

 

Opini Pendengar Solopos FM

 

Hasil polling SoloposFM, pada program Dinamika, Rabu (14/4/2021), menunjukkan mayoritas pendengar Solopos FM tidak setuju penerapan royalty ini dikenakan ke radio hingga mall. Sebanyak 67% pendengar mengaku tidak setuju. Sementara 33% sisanya mengaku mendukung kebijakan tersebut.

 

Berikut sejumlah opini pendengar Solopos FM:

 

“Tidak setuju. Yang penting peraturan harus mengacu pada kepentingan/kesejahteraan rakyat banyak. Bukan memikirkan yang satu tapi membebani yang lain,” ungkap Ahmad di Nayu.

 

“Sebaiknya jangan diterapkan kala masih pandemic. Kasihan sector-sektor yang masih terdampak, karena nanti ujung-ujungnya pemotongan gaji hingga PHK,” papar Dewi di Solo.

 

“Baik sih bagi musisi, tapi pikirkan juga dampak bagi pengusaha yang berujung juga ke buruhnya. Kami hingga saat ini saja masih dipotong gajinya karena pandemi walau kondisi ekonomi katanya sudah mulai membaik,” tulis Adi di Sukoharjo.

 

[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]

Tags: royalti lagu
Previous Post

ShopeePay Super Online Deals Meriahkan Aktivitas Puasa dari Rumah

Next Post

BPJS Kesehatan Surakarta dan Pemkot Surakarta Gelar Koordinasi Tentukan Target 2021

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
BPJS Kesehatan Surakarta dan Pemkot Surakarta Gelar Koordinasi Tentukan Target 2021

BPJS Kesehatan Surakarta dan Pemkot Surakarta Gelar Koordinasi Tentukan Target 2021

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia
  • Dampak Penutupan TikTok pada UMKM
  • New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
  • Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat
  • Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.

  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • PUNYA SENDIRI
  • Toto Slot Gacor
  • Slot Dana
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Maxwin
  • Slot Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor 2025
  • PUNYA ORANG
  • jkl-fkm.uho.ac.id
  • Slot Gacor
  • Hondatoto
  • Slot Gacor
  • Miyomar1337 News » Karena Informasi Adalah Kekuatan