SoloposFM, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. PP tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2021.
Dikutip dari PP yang dirilis situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dijelaskan pertimbangan diterbitkannya PP tersebut yakni untuk menjamin perlindungan hak cipta di bidang musik.
Baca juga : ShopeePay Super Online Deals Meriahkan Aktivitas Puasa dari Rumah
Dalam perkembangannya, PP ini menuai kritik dari kalangan pengusaha ritel karena aturannya diberlakukan ketika masa pandemi COVID-19.
Diketahui, royalti ini dibayarkan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Dikutip dari situs lmkn.id, dijelaskan bahwa LMKN mempunyai kewenangan untuk mengkoleksi (mengumpulkan) royalti lagu atau musik dari para Pengguna Komersial.
Besaran Royalty
Adapun jumlah besaran royalti yang harus dibayarkan, tarifnya, berbeda-beda tergantung dari bidang usaha kegiatannya. Situs resmi LMKN pun merinci perbedaannya. Contohnya, tarif royalti musik untuk usaha-usaha, seperti supermarket, pasar swalayan, mall, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga hingga rumah pamer dipatok per ukuran ruangnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengharapkan aturan yang tertuang dalam PP 56/2021 ini ditangguhkan dulu pelaksanaannya di masa pandemi COVID-19.
Pasalnya, kewajiban membayar royalti ini menambah beban biaya pengusaha ritel di saat tengah berusaha untuk bertahan berniaga di masa pandemi.
Sementara itu, Daniel Baskara Putra, yang juga dikenal dengan nama panggung Hindia dan vokalis grup musik Feast, mengharapkan aturan ini dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, di Indonesia urusan royalti seniman masih belum rapi, utamanya soal kebijakan dan manajemennya.
Opini Pendengar Solopos FM
Hasil polling SoloposFM, pada program Dinamika, Rabu (14/4/2021), menunjukkan mayoritas pendengar Solopos FM tidak setuju penerapan royalty ini dikenakan ke radio hingga mall. Sebanyak 67% pendengar mengaku tidak setuju. Sementara 33% sisanya mengaku mendukung kebijakan tersebut.
Berikut sejumlah opini pendengar Solopos FM:
“Tidak setuju. Yang penting peraturan harus mengacu pada kepentingan/kesejahteraan rakyat banyak. Bukan memikirkan yang satu tapi membebani yang lain,” ungkap Ahmad di Nayu.
“Sebaiknya jangan diterapkan kala masih pandemic. Kasihan sector-sektor yang masih terdampak, karena nanti ujung-ujungnya pemotongan gaji hingga PHK,” papar Dewi di Solo.
“Baik sih bagi musisi, tapi pikirkan juga dampak bagi pengusaha yang berujung juga ke buruhnya. Kami hingga saat ini saja masih dipotong gajinya karena pandemi walau kondisi ekonomi katanya sudah mulai membaik,” tulis Adi di Sukoharjo.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]