SoloposFM – Dalam rangka meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Sragen, BPJS Kesehatan melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (04/05).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari menyampaikan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sragen dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan, sangat mungkin mendapat berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (ligitasi),” katanya.
Dalam rangka memastikan terselenggaranya Program JKN-KIS dan meningkatkan sustainibilitas iuran JKN-KIS dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan melakukan peningkatan kepesertaan PPU melalui sinergi data potensi peserta antar lembaga, kunjungan ke badan usaha (canvassing), dan pengoptimalan fungsi kepatuhan dengan prioritas badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN-KIS.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan atas kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif penyelenggaraan Program JKN-KIS sesuai kewenangan. Sasarannya adalah badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya secara keseluruhan maupun sebagian serta badan usaha yang menunggak iuran,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, Pemberi Kerja dalam suatu badan usaha yang terindikasi belum melaksanakan kewajibannya dalam pendaftaran diri dan pekerjanya, membayar iuran sesuai ketentuan, dan menyetor iuran ke dalam Program JKN-KIS akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut, berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
“Hasil pemeriksaan badan usaha yang dinyatakan belum patuh dari petugas pemeriksa BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat memberikan surat teguran pertama, surat teguran kedua, sampai pengenaan denda 0.1 persen. Semua pelaporan kami tembuskan ke Kejaksaan Negeri Sragen, tujuannya agar Kejaksaan Negeri Sragen juga mengetahui perkembangan dari kepatuhan badan usaha tersebut,” tambahnya.
Per 01 Maret 2021, cakupan kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Sragen mencapai 70,77 persen dari total penduduk 1.004.398 jiwa, dengan rincian peserta PBI APBN sebanyak 356.954 jiwa, PBPU dan BP Pemerintah Daerah sebanyak 28.775 jiwa, PPU sebanyak 182.945 jiwa, PBPU sebanyak 120.169 jiwa, dan BP sebanyak 22.352 jiwa.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]