SoloposFM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkesempatan meresmikan KPP Madya Surakarta secara virtual. Resmian ini sekaligus menandai tanggal mulai beroperasinya KPP Madya Surakarta sebagai salah satu unit instansi vertikal DJP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Pembentukan KPP Madya ini sebelumnya telah direncanakan dan dituangkan dalam PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Secara garis besar pembentukan KPP Madya Surakarta sebagai salah satu unit instansi baru, tidaklah menambah unit yang ada. Melainkan hanya mengubah KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta. Kemudian, KPP Madya Surakarta akan mengadministrasikan wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-116/PJ/2021 yaitu wajib pajak yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar. Sedangkan untuk pengadministrasian wajib pajak yang ada di KPP Pratama Purworejo dialihkan ke KPP Pratama Kebumen.
Menjabat sebagai Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi, sebelumnya Kepala KPP Pratama Yogyakarta
Baca juga : ShopeePay Talk Kobarkan Semangat Bisnis Anak Muda
Untuk wajib pajak yang dipindahkan pengadministrasiannya ke KPP Madya Surakarta dimaksudkan agar dapatdiberikan pelayanan yang lebih baik lagi, sehingga diharapkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkat. Demikian pula untuk wajib pajak yang pengadministrasiannya tetap berada di KPP Pratama.
Wajib pajak yang dipindahkan pengadministrasiannya ke KPP Madya Surakarta tidak hanya berasal dari KPP di Kanwil DJP Jawa Tengah II saja. Tetapi juga berasal dari KPP di luar wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang lokasi usahanya berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Untuk jumlah wajib pajak berdasarkan asal KPP, komposisinya paling banyak berasal dari KPP Pratama Surakarta sejumlah 431 wajib pajak, kemudian disusul oleh KPP Pratama Karanganyar sejumlah 226 wajib pajak dan KPP Pratama Sukoharjo sejumlah 208 wajib pajak.
Baca juga : Lebaran di Rumah Saja, Ini Deretan 4 Game Paling Favorit Selama Liburan
Selanjutnya untuk sebaran berdasarkan jenis sector usaha, paling banyak didominasi oleh sector Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah 716 wajib pajak. Posisi kedua disusul oleh sector Industri Pengolahan sejumlah 424 wajib pajak serta sector Kegiatan Jasa Lainnya sejumlah 150 wajib pajak.
Komposisi ini disusun berdasarkan analisis dan pertimbangan lainnya dari Kantor Pusat DJP. Sehingga tidak ada intervensi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam penetapan wajibpajak yang terdaftar di KPP Madya Surakarta sesuai KEP-116/PJ/2021.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]