SoloposFM – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keseragaman pemahaman informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar Monitoring Evaluasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Rumah Sakit (RS), Jumat (11/06) di Sukoharjo.
Dihadiri perwakilan 47 RS, yang terdiri dari PIC penanganan pengaduan dan pemberian informasi, staf entry dan pemberian informasi pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), dan PIC penginputan bayi baru lahir dan denda pelayanan RS.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Erna Diyah Ekowati mengatakan tujuan implementasi PetugasInformasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di RS, diantaranya meningkatkan kepuasan peserta melalui efektivitas proses pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta di RS, meningkatkan sinergi kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RS dalam upaya peningkatan pelayanan kepada peserta, dan bersama-sama melakukan upaya perbaikan yang diperlukan serta pengendalian atas perbaikan yang telah dilakukan.
“Kanal layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan BPJS Kesehatan, dapat diakses melalui Care Center 1500 400, www.lapor.go.id, aplikasi SIPP, dan dapat mendatangi kantor cabang atau kabupaten terdekat,” katanya.
Dengan adanya PIPP di RS, harapannya informasi dapat mudah diperoleh dan dipahami oleh pasien, pengaduan mudah disampaikan dan ditindaklanjuti secara berjenjang sesuai Service Level Agreement (SLA), meningkatkan citra positif pelayanan peserta JKN, serta merupakan suatu strategi, media dan konten pemberian informasi lebih komprehensif.
“Pengelolaan PIPP di RS sejalan dengan regulasi RS dan BPJS Kesehatan sebagai institusi pelayanan publik, dengan didukung aplikasi SIPP, harapannya kepuasan peserta JKN terhadap pelayanan BPJS Kesehatan maupun RS meningkat,” tambahnya.
Saat ini, dalam kepengurusan administrasi kepesertaan di Kantor Cabang Surakarta, dapat diakses melalui whatsapp PANDAWA di nomor 081326725767. Layanan yang tersedia dalam PANDAWA, diantaranya pendaftaran peserta baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, pengaktifan virtual account kadaluarsa, pindah jenis kepesertaan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)/Pekerja Penerima Upah (PPU) non aktif menjadi peserta mandiri, mengubah data golongan dan gaji bagi PNS dan TNI/POLRI, mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama, perbaikan data PBI, dan pengurangan anggota keluarga.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]