SoloposFM – Kasus bullying di sekolah sampai hari ini masih marak terjadi di Indonesia. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan bahwa sekolah harus serius dalam menangani bullying.
Hamid menegaskan, Sekolah dan Dinas Pendidikan harus mengikuti ketentuan permendikbud nomor 28 tahun 2015. Dalam hal ini, mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di sekolah.
Dilansir detikcom, Hamid mengatakan, pihak sekolah seharusnya mampu melakukan pencegahan sedini mungkin dalam mencegah bullying. Menurutnya, sekolah bisa melakukannya melalui kegiatan dan sosialisasi kepada siswa. Pihak sekolah juga harus melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar sekolah dalam upaya pencegahan ini.