SoloposFM, Pinjaman online kini menjadi hal yang marah ditawarkan seiring dengan perkembangan teknologi yang serba digital. Pinjol merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online/daring. Namun, tidak semua pinjaman online terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal.
Karenanya, masyarakat diminta waspada dengan pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal lantaran menawarkan kemudahan pinjaman. Bahkan, jika warga terlanjur meminjam lalu mendapatkan ancaman dari debt collector, mereka bisa melaporkannya kepada polisi.
Kali terakhir Wonogiri digegerkan dengan aksi WI, 38, yang nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Alasan ibu rumah tangga asal Dusun Kedungrejo RT 02 RW 05, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, ini bunuh diri ini karena depresi atas teror pinjol.
Baca juga : ShopeePay Talk Kulik Strategi Memilih Rekan Bisnis yang Tepat agar Bisnis Makin Langgeng
Dikutip dari Solopos.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan melakukan pinjaman melalui pinjol. Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah pinjol itu legal atau tidak. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, juga meminta pemerintah segera mengatasi masalah yang timbul akibat pinjaman online (pinjol) yang kian meresahkan.
Literasi Rendah
Peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia. Meskipun Satgas Waspada Investasi dan pihak Kepolisian sudah berkali-kali memblokir dan menutup aplikasi yang membuat resah masyarakat itu.
Sebenarnya apa sih yang membuat pinjol ilegal ini masih marak?
Dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia ada beberapa faktor yang membuat masih maraknya pinjol ilegal. Mulai dari mudahnya mengunggah aplikasi, situs atau website.
“Sulitnya pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tulisnya.
Dari sisi masyarakat, saat ini literasi masih terbilang rendah. Karena masyarakat tidak melakukan pemeriksaan legalitas hingga terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. Selain itu adanya kebutuhan yang mendesak karena kesulitan keuangan.
Jika memang masyarakat sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal dan mendapatkan teror sampai intimidasi. Bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga : Ubah Ruangan Sempit jadi Luas dengan 3 Trik Pemilihan Karpet Ini
Dari data OJK periode 2019-2021 jumlah pengaduan terkait pinjol ini sebanyak 19.711. Terdiri dari pengaduan pelanggaran berat sebanyak 9.270 dan pelanggaran ringan atau sedang 10.441.
Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat dalam pengaduan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi. Lalu ada juga penagihan kepada seluruh kontak Hp dengan teror atau intimidasi serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.
Opini Sobat Solopos
Sobat Solopos dalam program Dinamika, Kamis (21/10/2021), 33% mengaku pernah berurusan dengan pinjaman online, baik legal maupun yang illegal. Sedangkan 67% Sobat Solopos lainnya mengaku belum dan tidak mau berurusan dengan pinjol.
Berikut sejumlah opini mereka :
“Pinjol ini sama lintah darat sama. Hanya kebanyakan orang kalau sudah masalah hutang piutang emosi. Yang penting dapat duit dulu apapun syaratnya. Setelah uang habis baru jadi masalah,. Pas pinjam baik-baik saja, setelah kita tagih malah jadi berantem. Ini masalah klasik,” ungkap Yudis.
“Ada keluarga saya yang pinjam di 2 pinjol. Saya tidak itu legal/tidak. Beberapa keluarga menerima telpon termasuk saya, bahkan dalam waktu 2 jam ada 22 sampai 23 panggilan. Pada akhirnya marah juga saya. Telpon saya terima tapi justru saya marahi,” ungkap Ibu Muk di Sragen.
“Kalau bisa, jangan pernah berurusan dengan Pinjol!,” tulis Rafjohn.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]