• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Crew
    • Ardi Sardjono
    • Fira Maghfirani
    • Hadiyawan Arto Buwono
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

KPP Madya Surakarta 19 Kali Sita Aset Wajib Pajak

Redaksi by Redaksi
27 October 2021
in News
0
Penyitaan aset wajib pajak

SoloposFM, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak, Kamis (21/10). Kali ini KPP Madya Surakarta menyita tiga buah truk milik PT XYZ yang berkedudukan di Klaten.

Penyitaan aset wajib pajak ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KPP Madya Surakarta. Sejak peresmian di bulan Mei 2921, KPP Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak. Total dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, KPP Madya Surakarta telah berhasil melakukan 19 kali tindakan penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 Miliar.

Pernyitaan Aset Wajib Pajak

Penyitaan aset wajib pajak ini bertujuan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan. Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan KPP Madya Surakarta memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

Baca juga:Dukung Pemulihan Ekonomi, BPKH Gelar Konferensi Haji Internasional

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system,” tambah Guntur.

Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dan diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka terhadap aset-aset Wajib Pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pelelangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hasil pelelangan aset sitaan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan. Kepala KPP Madya Surakarta mengimbau kepada para Penunggak Pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection.

[Diunggah oleh Dany Sekty Anggoro]

Tags: pajakKPP Madya SurakartaWajib pajakAset Pajak

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Selain Kos dan Kampus, Anak Muda Butuh Rumah Ketiga!
  • Sambut Hari Ozon Internasional, Mercure Solo Tanam 50 Pohon di Taman Balekambang
  • Grand HAP Hotel Solo Rayakan Anniversary ke-11 dengan Rangkaian Kegiatan Sosial dan Kebersamaan
  • Data Bansos Masih Bisa Diperbaiki, Wali Kota Aaf Ajak Warga Aktif Melapor
  • IKM Kota Pekalongan Didorong Manfaatkan Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.