SoloposFM, Pemerintah Kota Solo baru dua pekan mencabut larangan anak usia bawah lima tahun atau balita masuk mal dan tempat publik, lalu hendak melarang lagi, namun batal.
Aturan larangan anak usia bawah lima tahun atau balita masuk mal dan pusat perbelanjaan Kota Solo belakangan menjadi sorotan. Hal itu menyusul rencana Pemkot kembali melarang anak balita masuk mal dan tempat umum mulai Selasa (2/11/2021).
Baca juga : Musik Daur Ulang: “Alone” dari i-Ten hingga Heart
Namun, rencana itu kemudian dibatalkan. Larangan anak balita masuk mal dan tempat publik tidak masuk dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan ini berlaku hingga Selasa (15/11/2021). Dalam poin j nomor 2 disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun asal mendapatkan pendampingan orang tua.
Begitu pula, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Lalu ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.
Anak Bisa Jadi Sumber Penularan
dr. Hari Wahyu Nugroho, M. Kes. Sp. A(K), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Surakarta dalam program Dinamika, Jumat (5/11/2021), mengungkapkan jika kota Solo saat ini masih di level 2 PPKM. Kondisi kasus Covid-19 di negara terdekat yaitu Singapura dan Malaysia yang meningkat, menurutnya harus menjadi kewaspadaan.
“Harus diwaspadai juga di bulan Desember ada libur Natal dan tahun baru. Meskipun pada saat ini jumlah kasus dan kematian menurun, namun tidak bisa melonggarkan kehati-hatian kita. Harus tetep waspada,” ungkap Hari.
Lebih lanjut Hari menjelaskan, IDAI sudah memberikan masukan pihak terkait. Menurutnya IDAI tidak melihat urgensi anak kurang dari 5 tahun untuk berada di tempat umum.
“Sebenarnya kami merekomendasikan anak tersebut tidak boleh dulu ada di tempat umum. Meksipun angka penularan virus ini ke anak tidak setinggi orang dewasa, begitu juga angka perawatan anak di rumah sakit. Namun anak bisa jadi sumber penularan. Apalagi kebanyakan kasus Covid-19 di anak adalah tanpa gejala. Hal ini akan menurunkan kewaspadaan orang disekitarnya,” papar Hari.
Baca juga : Kuliner Solo Masuk Warisan Budaya Tak Benda, Sejarawan Muda Solo: Ayo Jajan di HIK!
Pertinggi Cakupan Vaksin
Orangtua yang sudah divaksin menurut Hari tidak bisa menjadi jaminan anak bebas paparan Covid-19. Hal ini karena cakupan vaksinasi di Soloraya belum merata.
“Solo cakupannya sudah diatas 90%, tapi bagaimana dengan daerah disekitarnya atau Soloraya? Di luar Solo masih banyak lansia yang belum vaksin karena takut bahkan menolak. Merekalah yang beresiko terpapar dari anak,” ungkap Hari.
Pola kasus Covid-19 di Indonesia yang masih naik turun juga menjadi bukti bahwa penyakit ini masih ada di masyarakat. Jangan sampai kasus ini meledak lagi seperti pada Juli lalu saat varia Delta menyerang Indonesia.
“Vaksinasi memang menjadi jawaban utama terhadap pandemic. Tapi kita memang memulainya dari kelompok yang beresiko tertinggi dahulu. Lansia, lalu masyarakat 18-60 tahun, kemudian 12-18 tahun dan kini anak usia 6-12 tahun. Vaksinasi dilakukan secara bertahap dan berurutann sesuai angka kasusnya yang tinggi,” jelas Hari.
Menurut Hari, Covid-19 punya potensi untuk kembali merebak. Untuk itu orangtua harus memantau dan mendampingi agar anak terus disiplin protokol kesehatan pada saat melakukan kegiatan
Opini Sobat Solopos
Sobat Solopos dalam program Dinamika, Jumat (5/11/2021), mayoritas mendukung pelonggaran tersebut. Berikut sejumlah opini mereka :
“Kalau sudah melandai ya wajar jika dilonggarkan. Asalkan nggak kebablasan!,” tulis Adi.
“Orangtua tetep tidak boleh abai dengan Prokes anak. Biar nggak menyesal kemudian,” papar Sita.
“Saya setuju dilonggarkan, memang sudah lama sekali kita terkekang. Akhirnya bisa keluar rumah bawa anak-anak. Saya pilih ke tempat terbuka saja yang tidak terlalu ramai,” ungkap Dini.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]