SoloposFM, Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen pada tahun depan. Jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah minimum pada lima tahun terakhir, yaitu 8-9 persen, maka rata-rata UMP 2022 jauh lebih rendah.
Kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kenaikan sebelum pandemi Covid-19 diperkirakan berdampak pada daya beli masyarakat.
Wahyu Rohadi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surakarta, dalam program Dinamika, Senin (22/11/2021), menilai kenaikan upah minimum 1,09 persen merupakan angka yang kecil. Menurutnya, angka itu akan lebih kecil dari inflasi sehingga membebani para pekerja.
Baca juga : Karya Desainer Luar Negeri Dipajang dalam Internasional Graphic Design Exhibition DKV ACT#7
“Inflasi Jawa Tengah 1,28 persen, sedangkan Jateng 1,38 persen. Jelas kenaikan UMP sangat tidak sesuai. Di Solo rata-rata pengeluaran untuk konsumsi sekitar Rp1,6 juta, itu sudah menggerus 80% pendapatan. Jadi bagaimana dengan hak hidup layak?,” ungkap Wahyu.
Perlu Pemantauan
Akan tetapi, penetapan rata-rata UMP yang rendah juga merupakan konsekuensi dari kondisi daya beli dan kinerja perusahaan yang masih rendah dan belum pulih seutuhnya dari dampak pandemi Covid-19, selama satu tahun ke belakang. Artinya, penetapan kenaikan rata-rata UMP 2022 berdasarkan indikator sepanjang 2021.
“Untuk itu, pemerintah harus memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam memberikan gaji sesuai aturan, di tengah kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang hanya 1,09 persen. Perusahaan yang tidak bisa membayar upah minimum harus dipantau pemerintah komitmennya,” ungkapnya lebih lanjut.
Baca juga : Pemenang Nobel Perdamaian Malala Yousafzai Menikah
Wahyu juga menilai jika bantuan subsidi gaji tidak bisa diandalkan oleh para buruh. Mengingat masih banyak perusahaan yang karyawannya belum terdaftar BPJS.
Opini Sobat Solopos
Sobat Solopos dalam program Dinamika, Senin (22/11/2021), 50% mengaku akan mulai melakukan penghematan. Hal ini menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang hanya 1,09 persen. Sedangkan 50% lainnya mengharapkan pemerintah memberikan subsidi gaji di 2022.
Berikut sejumlah opini mereka :
“UMK mestinya minimal disesuaikan inflasi atau mestinya tidak dipukul rata karena banyak usaha di era pandemi justru meningkat seperti ada usaha online, exporter. Masih ada pengusaha yang tidak jujur melaporkan keuntungannya. Tetap semangat untuk semua rekan-rekan pekerja,” tulis Ucok.
“Ketika tuntutan para buruh dan kebijakan pemerintah yang tidak sejalan beriringan dengan para pekerja migran dikarenakan banyak faktor dan kepentingan, harus duduk bersama antara para serikat organisasi buruh dan pelaku usaha dan tidak ada unsur kepentingan politik sesaat dan para opurtunis yang bermain atas kebijakan otoritas pemerintah!,” papar Ahmad Sanusi.
“Setuju dinaikan upah buruh tapi disesuaikan perusahaan masing. Saya heran minyak goreng naik terus kok pemerintah diam aja ya kok ga ada operasi pasar? Pedagang-pedagang yang pakai minyak pada menjerit,” tulis Anda.
“Baru kali ini selama 33 tahun saya bekerja kenaikan UMK paling rendah di bawah 1%. Biasanya 5 sd 10% tapi mau bagaimana lagi? Sebagai karyawan/buruh ya harus ngikuti peraturan pemerintah atau kondisi dari perusahaan masing-masing. Buat saya otomatis harus mulai berhemat dan mengatur keuangan dengan lebih bijaksana lagi,” ungkap Priyanto.
“Kembali berhemat dong. Yang penting kita selalu bersyukur,” tulis Fredy.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]