SoloposFM, Pemerintah menerapkan aturan baru naik kereta api antar kota selama liburan natal dan tahun baru. Mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (1/1/2022) mendatang, syarat dan ketentuan baru perjalanan kereta api antarkota berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk masyarakat umum.
Supriyanto, Manajer Humas PT KAI Daops VI, dalam Program Dinamika 103, Selasa (28/12/2021) mengungkapkan sesuai aturan tersebut penumpang usia di atas 17 tahun juga harus sudah melakukan vaksin minimal dosis dua.
“Penumpang dapat menunjukkan kartu vaksin atau bukti vaksinasi pada aplikasi Peduli Lindungi. Apabila belum melakukan vaksin dosis dua karena alasan medis, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan antarkota,” paparnya.
Baca juga : Liburan Tlah Tiba! Ini Pilihan Tempat Wisata di Solo, Sob!
Penumpang dengan usia 12 hingga 17 tahun yang belum mendapatkan vaksin pertama tidak dibolehkan melakukan perjalanan antarkota. Kecuali penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Apabila menderita komorbid, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis sebagai pengganti vaksin.
PCR dan Rapid Antigen
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar kota, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam, atau rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam. Rapid antigen dan tes PCR bisa dilakukan di Stasiun Balapan.
Baca juga : Sengketa Sriwedari, Sobat Solopos Dukung Penataan dan Pembangun Lahan
“Penumpang anak-anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksin dan dalam melakukan perjalanan tetap didampingi orang tua. Khusus anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam,” jelas Supriyanto lebih lanjut.
Dia juga meminta pengguna jalan untuk memaklumi jika terjadi peningkatan perjalanan kereta api. Kondisi tersebut akan menambah intensitas penutupan palang kereta api di jalan raya, sehingga masyarakat diminat bersabar dan tidak nekat menerobos palang pintu.
Opini Sobat Solopos
Sobat Solopos dalam Program Dinamika 103, Selasa (28/12/2021) mayoritas mengaku sudah mengetahui aturan baru tersebut. Sebanyak 67% Sobat Solopos menyatakan sudah mengetahuinya. Sedangkan 33% sisanya mengak belum mengetahui penerapan aturan tersebut.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]