• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Liburan Nataru, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota

Redaksi by Redaksi
28 December 2021
in News
0
Aturan Baru Naik Kereta Api

Penumpang kereta api di stasiun (sumber foto : JIBI)

SoloposFM, Pemerintah menerapkan aturan baru naik kereta api antar kota selama liburan natal dan tahun baru. Mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (1/1/2022) mendatang, syarat dan ketentuan baru perjalanan kereta api antarkota berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk masyarakat umum.

Supriyanto, Manajer Humas PT KAI Daops VI, dalam Program Dinamika 103, Selasa (28/12/2021) mengungkapkan sesuai aturan tersebut penumpang usia di atas 17 tahun juga harus sudah melakukan vaksin minimal dosis dua.

“Penumpang dapat menunjukkan kartu vaksin atau bukti vaksinasi pada aplikasi Peduli Lindungi. Apabila belum melakukan vaksin dosis dua karena alasan medis, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan antarkota,” paparnya.

Baca juga : Liburan Tlah Tiba! Ini Pilihan Tempat Wisata di Solo, Sob!

 

Penumpang dengan usia 12 hingga 17 tahun yang belum mendapatkan vaksin pertama tidak dibolehkan melakukan perjalanan antarkota. Kecuali penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Apabila menderita komorbid, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis sebagai pengganti vaksin.

 

PCR dan Rapid Antigen

 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar kota, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam, atau rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam. Rapid antigen dan tes PCR bisa dilakukan di Stasiun Balapan.

Baca juga : Sengketa Sriwedari, Sobat Solopos Dukung Penataan dan Pembangun Lahan

 

“Penumpang anak-anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksin dan dalam melakukan perjalanan tetap didampingi orang tua. Khusus anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam,” jelas Supriyanto lebih lanjut.

Dia juga meminta pengguna jalan untuk memaklumi jika terjadi peningkatan perjalanan kereta api. Kondisi tersebut akan menambah intensitas penutupan palang kereta api di jalan raya, sehingga masyarakat diminat bersabar dan tidak nekat menerobos palang pintu.

 

Opini Sobat Solopos

 

Sobat Solopos dalam Program Dinamika 103, Selasa (28/12/2021) mayoritas mengaku sudah mengetahui aturan baru tersebut. Sebanyak 67% Sobat Solopos menyatakan sudah mengetahuinya. Sedangkan 33% sisanya mengak belum mengetahui penerapan aturan tersebut.

 

[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]

Tags: pt kaiKereta ApiAturan Baru Naik Kereta ApiPT KA
Previous Post

Liburan Tlah Tiba! Ini Pilihan Tempat Wisata di Solo, Sob!

Next Post

Ayo Mulai Menabung! Simak Tips Untuk Sobat Pelajar dan Mahasiswa

Next Post
tips menabung

Ayo Mulai Menabung! Simak Tips Untuk Sobat Pelajar dan Mahasiswa

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Video Viral di Medsos, Kantor Kecamatan Colomadu Sepi saat Bupati Karanganyar Lakukan Inspeksi
  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.