• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Hindari Praktek Pungli, Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Perlu Ditingkatkan

Avrilia Wahyuana by Avrilia Wahyuana
4 April 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Hindari Praktek Pungli, Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi Pengendara Bermotor (autographic)

SoloposFM, Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau KIR. Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari Tahun 2023.

Kementerian Perhubungan bersama instansi lain yang mendukung akan menerapkan Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023. Pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan layak jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Pasal 49 (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian meliputi (a) uji tipe; dan (b) uji berkala.

Baca juga: Persoalan Parkir Kota Solo, Dishub Solo : Tarif Parkir Bukan Seperti Sembako, Tak Boleh Naik Kala Lebaran!

Baca Juga

ijazah capres syarat kpu

Termasuk Ijazah, Ini 16 Dokumen Capres/Cawapres yang Tak Boleh Dibuka ke Publik Versi KPU

16 September 2025
Soundtrack ‘Kpop Demon Hunters’ Rajai Tangga Lagu British Top 10

Soundtrack ‘Kpop Demon Hunters’ Rajai Tangga Lagu British Top 10

15 September 2025
Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

13 September 2025
Sosialisasi PMB UMMAD di MA Muhammadiyah Sumberejo Bojonegoro

Prioritas Prodi Baru, PMB UMMAD Gelombang 4 Digelontor Beasiswa Miliaran Rupiah

13 September 2025

 

Pasal 53 (1), menyatakan Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya  ayat (2) Pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Ayat (3), kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh (a) unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; (b) unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau (c) unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau KIR.

 

Menghindari Praktek Pungli

 

Disinyalir masih ada praktek pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pungutan itu kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.

Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa. Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring. Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji.

Praktek pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan untuk menutup pengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara berlebih/ over load dan dengan kendaraan berlebih dimensi/ over dimension.

 

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Tahun 2006

 

Tunjangan dan pengawasan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.

Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

 

Pengawasan Efektif

 

Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk dating mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.

Baca juga: Diproduseri Rossa, Gayatri Chandra Sampaikan Kegalauan Jauh dari Orang Terkasih Lewat Single “Kamu Jauh”

 

Setelah dilakukan peningkatan Tunjangan Jabatan yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

 

Oleh :
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Tags: Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan BermotorPraktek Pungli
Previous Post

Mundur dari Academy, Will Smith ‘Patah Hati’

Next Post

Solo Kota Toleran, Semua Warga Harus Berkontribusi Nyata!

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Sejarah Kartasura dan Surakarta

Solo Kota Toleran, Semua Warga Harus Berkontribusi Nyata!

No Result
View All Result
Newsletter Agustus Radio Solopos

Newsletter Agustus Radio Solopos : Menjaga Semangat Kemerdekaan dan Terus Berinovasi

16 September 2025
Penjualan Mainan di Jepang Meningkat Karena Tingginya Permintaan Konsumen Orang Dewasa

Penjualan Mainan di Jepang Meningkat Karena Tingginya Permintaan Konsumen Orang Dewasa

16 September 2025
ijazah capres syarat kpu

Termasuk Ijazah, Ini 16 Dokumen Capres/Cawapres yang Tak Boleh Dibuka ke Publik Versi KPU

16 September 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.