SoloposFM, Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. Sesuai aturan tersebut., THR Lebaran 2022 harus diberikan ke semua pekerja/buruh.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Selain itu, pemerintah juga mengatur cara menghitung THR bagi pekerja harian. Cara menghitung THR bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
THR tak hanya diberikan kepada ASN tapi juga pensiunan. Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Sangat diharapkan
Wahyu Rohadi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surakarta, dalam Dinamika Rabu (20/4/2022) mengungkapkan THR menjadi harapan terbesar buruh setelah 2 tahun mereka tidak bisa mudik. Untuk itu, THR harus tepat waktu dan tidak boleh dicicil.
“Harapan satu-satunya adalah THR. Namun realitasnya di bawah ada yang membayarnya mepet Lebaran dan bahkan dicicil hingga 5 kali,” ungkapnya.
SPSI juga menuntut pemerintah untuk tegas menindak pelanggaran. Merujuk aduan sebelumnya, pihak buruh sering melaporkan pelanggaran THR tapi tindakan yang muncul tidak seperti yang diharapkan.
“Memang sesuai ada pengaduan, akan dilihat dicek tapi seperti tidak ada upaya memaksa pengusaha membayar hak pekerjanya. Upaya ini yang harusnay lebih tegas lagi. Sejumlah pelanggaran misalnya ada kemungkinan dibayar sebagian atau dicicil namun pekerja tidak berani melaporkan,” jelas Wahyu.
Dia juga mendorong buruh untuk melaporkan pelanggaran THR ke serikat pekerja atau juga ke hotline pengaduan yang sudah dibuat Pemprov Jateng dan juga Pemkot Solo.
“Pengusaha seperti Apindo memang mengatakan akan membayar THR 7 hari sebelum hari H. Namun kami harus pantau juga realitasnya di lapangan. Seusai menerima Surat Edaran terkait THR, SE langsung kami bagikan ke semua buruh anggota serta menyebarkan kontak pengaduan pembayaran THR. SPSI juga akan memantau sendiri jika ada yang tidak berani lapor akan kami datangi dan berkomunikasi dengan tim pemantau THR. Kami tentu akan mengupayakan bicara dulu biparteid dengan perusahaan sebelum melanjutkan ke pengaduan. Harapannya THR semua rekan buruh dapat dibayar sesuai aturan,” pungkas Wahyu.
Opini Sobat Solopos
Dalam Dinamika, Rabu (20/4/2022) sejumlah Sobat Solopos memberikan opininya. Berikut sejumlah opini mereka :
“Bicara THR untuk buruh, Alhamdulillah, THR tempat kerjaku sudah cair kemarin tgl 19 April 2022 dan sudah diterima semua karyawan (gaji pokok) penuh,” tulis Sriyatmo.
“Kalau kita buruh tani nggak ada THR. Bersyukur saja apa yang kita punya pastinya jadi berkah,“ ungkap Diana di Gunung Kidul.
“THR buat bayar/ nyicil HP dan motor,” tulis Mummux.
“Alhamdulillah, sudah turun,” tulis Hengky.