SoloposFM, Sebanyak 11 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Highrisk Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Rabu dini hari (11/05/2022).
Pemindahan dilakukan secara mendadak pukul 01.45 WIB, terhadap narapidana dengan kategori bandar narkoba. Beberapa diantara napi tersebut divonis hukuman mulai dari 5 tahun hingga 17 tahun. Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar Nusakambangan.
Pemindahan 11 narapidana kasus narkoba ini tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 7.30 pagi. Mereka diseberangkan ke pulau Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian.
Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini melalui proses pemeriksaan fisik dan penggeledahan. Petugas juga memastikan berkas-berkas narapidana tersebut telah lengkap.
Baca juga : Mengurangi Kepadatan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Putus Rantai Peredaran
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang. Pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Kami komitmen terus memerangi Narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran Narkoba,” tegasnya.
Kalapas Semarang juga menegaskan apabila ada petugas yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana.