SoloposFM, Per tanggal 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Dasar hukumnya adalah UU HPP yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021, antara lain mengatur tentang perubahan UU PPN.
Seperti apa penjelasannya lebih lanjut? SoloposFM membahasnya dalam Bincang Pajak Bersama Kanwil DJP Jateng II, Rabu (18/05/2022) dengan tema “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkini di bulan April dan Mei 2022”.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Jateng II menjelaskan hal-hal yang mengalami perubahan di UU PPN itu antara lain pengaturan kembali objek PPN (perubahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan fasilitas PPN). Kemudian kemudahan dan kesederhanaan serta Pengkreditan pajak Masukan.
Khusus untuk kenaikan tarif PPN diatur melalui 2 mekanisme. Yakni per tanggal 1 April 2022 menjadi 11%, dan paling lambat 1 Januari 2025 naik menjadi 12%.
Baca juga : Mantap Sob! Car Free Day Solo Diperpanjang Sampai Koridor Sudirman!
Dampak bagi masyarakat
Kenaikan tarif PPN ini harus dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Pemerintah terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi. Masyarakat yang tidak mampu dan rentan, termasuk UMKM mendapatkan dukungan. Di sisi lain upaya penyehatan keuangan negara dilakukan melalui reformasi perpajakan dan pungutan pajak yang adil.
Penyesuaian tarif PPN dalam UU HPP merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal, sebagai pondasi penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.
Pemerintah terus memberikan dukungan berupa insentif perpajakan melalui Program PEN dan UU HPP, termasuk untuk wajib pajak berpenghasilan menengah bawah yang dikenai tarif PPh 5% diberi pelebaran lapis penghasilan kena pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Selain itu, PTKP untuk WP OP UMKM sebesar Rp 500 juta setahun dan relaksasi sanksi administrasi yang fair dan meringankan.
Seluruh fasilitas PPN eksisting dipertahankan dan komitmen memberikan fasilitas PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, jasa Kesehatan; dan jasa pelayanan sosial, termasuk pengenaan PPN Final untuk kesederhanaan dan kemudahan.
Di satu sisi pemerintah menaikan tarif PPN tapi di sisi lain untuk memperkuat prinsip gotong royong, UU HPP. Yaitu menaikkan tarif PPh OP menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 M setahun, mempertahankan tarif PPh Badan di 22% dan mengenakan Pajak Karbon untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Pemerintah terus mencermati dinamika geopolitik dan perekonomian global yang berdampak pada beban yang dipikul masyarakat. Maka program perlindungan sosial dilanjutkan dan diperkuat melalui berbagai skema sehingga menjadi bantalan pada masa pemulihan ekonomi.