SoloposFM, Beberapa waktu lalu masyarakat digegerkan dengan kecelakaan kereta kelinci di Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (11/5/2022). Kecelakaan tunggal itu menyebabkan dua orang meninggal dunia, yang merupakan ibu dan anaknya.
Usai insiden tersebut pihak kepolisian akan menindak tegas kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya. Kereta kelinci tidak memiliki izin operasional sehingga memang tidak boleh beroperasi di jalan raya.
Djoko Setijowarno, Pakar Transportasi Nasional dalam Dinamika Rabu (18/5/2022) menilai kereta kelinci dianggap tidak layak jalan mengingat tidak adanya penutup samping, dan tidak ada uji kelayakan jalan serta tidak memenuhi uji tipe.
“Tak hanya itu, kereta kelinci juga tidak memiliki TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan. Kendaraan modifikasi tersebut seharusnya hanya beroperasi di area tempat wisata yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata. Kalau di tempat wisata, biasanya tiket masuk sudah termasuk asuransi jika terjadi kecelakaan di lokasi wisata tersebut,” papar Djoko.
Kendaraan yang dimodif menjadi kereta mini atau kereta kelinci sering kali kita jumpai melintas di jalan raya. Hal tersebut, dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain karena kereta kelinci tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Perlu imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci, guna mengantisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan. Masyarakat juga harus diedukasi terkait keamanannya. Jangan hanya cari transportasi murah namun beresiko,” jelas Djoko.
Baca juga : Mantap Sob! Car Free Day Solo Diperpanjang Sampai Koridor Sudirman!
Opini Sobat Solopos
Dalam Dinamika Rabu (18/5/2022) Sobat Solopos mengungkapkan sejumlah opini mereka. Berikut sejumlah opini tersebut :
“Semakin hari sepur kelinci semakin banyak jumlahnya, bahkan banyak yang menjadikannya sebaga sumber penghidupan utama. Hal ini tidak lepas dari kurang tegasnya pihak berwajib dalam menertibkannya. Kalau kepolisian tegas pasti tidak akan berkembang seperti sekarang. Contoh yang lain bisa kita lihat dari keberadaan bentor atau becak motor. Katanya tidak ada ijinnya, tapi faktanya mereka bebas beroperasi di jalan raya tanpa ada tindakan apapun. Setelah nanti banyak korban, baru rebut,” ungkap Edy Dwi.
“Saya setuju banget dengan pelarangan karena faktor keamanan. Kereta kelinci kadang ugal-ugalan,” tulis Hengky.