SoloposFM, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang melangsungkan pernikahan unik yaitu di dalam lapas, Sabtu (11/06/2022).
Berdasarkan rilis dari Lapas Semarang, warga binaan yang menikah bernama Alfin yang ditahan karena kasus narkoba. Sudah hampir empat bulan dia berada di penjara. Dia sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum putus. Alfin masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dia menikah atas izin dari Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji melalui persetujuan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang aula kunjungan “Joglo Ageng”.
Alfin dan isterinya, Oneng tak kuasa langsung meneteskan air mata usai selesainya acara Ijab Qobul. Sama seperti pengantin lain, Alfin berdandan rapi mengenakan baju adat lurik jawa lengkap dengan blangkon yang dirias oleh petugas Lapas. Dia sangat lantang walau agak sedikit gugup mengucapkan janji setianya di hadapan Darun selaku penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.
“Ya Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Oneng kurang lebih 2 tahun,” jelas pria 22 tahun tersebut.
Baca juga : Gus Yasin Dorong Dewan Masjid Indonesia Jateng Tuntaskan Status Legalitas Tanah dan Aset
Hak Warga Binaan
Akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat. Pihak kedua mempelai dan petugas lapas menyaksikan pernikahan tersebut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, sang mempelai wanita terlihat mengenakan busana kebaya langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar janji suci dari Alfin.
“Saya terharu. Perjalanan hidup ini tidak akan terputus walau cinta kita terhalang oleh kuatnya jeruji besi, kisah cinta ini tidak akan pudar,” ungkap Oneng.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Saptono mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak bagi warga binaan selama di lapas. Persyaratan yang harus mereka lengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga.
“Dengan mengikuti prosedur, kami akan bantu memfasilitasi asal syarat substantif dan administratif terpenuhi. Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,”pungkas Tri Saptono.
Baca juga : Menyemai Benih Moderasi Beragama Lewat Deklarasi Solo Kota Damai