SoloposFM – Pemerintah mulai melakukan uji coba pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi, Senin (27/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).
“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” katanya, Jumat (24/6/2022).
Pemerintah belakangan telah menyiapkan sejumlah panduan terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah lewat pelacakan PeduliLindungi tersebut. Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, serta kementerian/lembaga lain.
Berdasarkan laman linktr.ee/minyakkita, yang dikutip Solopos.com, Minggu (26/6/2022), pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram, konsumen memperoleh maksimal sebanyak 10 kilogram.
Itupun kalau konsumen setelah mendapatkan warna hijau seusai memindai atau scan QRCode yang ada di PeduliLindungi dengan QRCode penjual.
Berikut tiga langkah cara pembelian minyak goreng curah:
- Konsumen/masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah datang ke pengecer. Kemudian memindai atau scan QRCode yang ada di toko/warung.
- Jika hasil scan/pindai berwarna hijau maka konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10 kg.
- Jika berwarna merah, konsumen/masyarakat tidak dapat membeli MGCR.
Luhut menambahkan MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Merepotkan Masyarakat
Sejumlah opini disampaikan Sobat Solopos dalam program Dinamika 103, Selasa (28/6).
Salah satunya disampaikan Agung Widodo, “Saya justru setuju kalau beli apa pun wajib pakai PeduliLindungi atau minimal KTP. Menurut saya peraturan tersebut ending-nya kan agar masyarakat lebih tertib lagi.”
Komentar lain disampaikan Naryo dari Solo, “Itu syaratnya masih kurang, harusnya PeduliLindungi, KTP, KK sama surat jalan.”
“Kebetulan saya tidak menggunakan minyak curah. Tapi menurut saya kebijakan pemerintah setiap pembelian minyak curah harus dengan aplikasi PeduliLindungi ini merepotkan masyarakat. Karena belum tentu semuanya punya HP Android. Apalagi pengguna minyak curah rata-rata ekonomi menengah ke bawah yang jumlahnya tidak sampai 60 juta jiwa. Harusnya pemerintah mampu menyiapkan ketersediaan dan bisa memberikan harga yang ditetapkan sebesar 14 sampai dengan 16 ribu per liternya dengan melakukan MOU dengan perusahaan yang memproduksi minyak goreng curah,” kata Priyanto.
“Saya tidak setuju kalau belanja kebutuhan pokok harus pakai syarat-syarat yang memberatkan masyarakat. Kalau langka & ada mafia yang main dalam pengadaan bahan-bahan pokok, negara tidak boleh kalah dong. Masa negara takut sama mafia,” pungkas Sriyatmo.
Baca juga: Lewat Sunday Morning, SoloposFM Sapa Warga