SoloposFM, Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada akan digelar pada November 2024. Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada akan digelar pada November 2024.
Seperti apakah persiapan Pemilu oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar? Sebagai upaya memberikan informasi yang tepat SoloposFM membahasnya dalam Program Lintas Kota dengan tema “Persiapan Pemilihan Umum 2024 Kabupaten Karanganyar”, Rabu (14/9/2022).
Hadir di studio SoloposFM Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Devid Wahyuningtyas, SP. dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, S.H., M.H.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Devid Wahyuningtyas, SP. mengungkapkan sosialisasi digencarkan pada pemilih pemula. Pemahaman perlu diberikan agar mereka berkontribusi aktif dalam pemilu.
“Diketahui pada gelaran Pemilu mendatang pemilih pemula sangatlah besar. Sosialisasi perlu dilakukan agar mereka dapat memahami hak politik mereka. Masa depan bangsa dipengaruhi pilihan mereka. Jadi harus menjadi pemilih cerdas dan tidak pasif,” ungkap Devid.
Devid juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi terkait pemilihan umum maupun pilkada di website KPU Kaanganyar dan juga media sosial resmi KPU. Melalui sejumlah media tersebut, diharapkan masyarakat tidak akan melewatkan setiap tahapan Pemilu.
Baca juga : Lintas Kota, Persiapan Pemilihan Umum 2024 Di Kota Solo
Laporkan pelanggaran
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, S.H., M.H.menambahkan pihaknya juga terus mengajak komunitas muda menolak money politik. Jenis-jenis pelanggaran dan ajakan mengarah ke hal tersebut harus dipahami masyarakat agar mereka juga tak segan untuk melaporkan.
“Mereka harus tahu jenis pelanggaran yang berpotensi ditawarkan. Kami bahkan membuat video sosialisasi yang kemudian menajdi lima besar video terbaik untuk sosialisasi antisipasi pelanggaran pemilu di tingkat Jawa Tengah. Melalui video tersebut, masyarakat akan lebih mudah faham karena melihat langsung contohnya. Masyarakat juga harus mengecek keanggotaan mereka dalam parpol dengan mengeceknya di infopemilu.kpu.go.id. Masukkan nama agar tau terdaftar atau tidak dalam partai politik,” papar Nuning.
Menurutnya upaya ini untuk mengantisipasi jika NIK disalahgunakan atau dimasukkan menjadi anggota Parpol, sementara pemilik NIK malahan tidak tau.
“Akan sangat beresiko jika menyangkut profesi. Misalnya seorang PNS. Jika ketahuan jadi anggota Parpol bisa kena sanksi. Padahal mungkin dia tidak tau,” jelas Nuning.
Masyarakat yang merasa NIK nya dicatut suatu Parpol tanpa persetujuan mereka, diinta untuk aktif melaporkan ke Bawaslu untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Baca juga : Wujudkan Solo Kota Responsif Gender, Wawali : Media Harus Ubah Cara Berfikir Masyarakat!