Radio Solopos – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menyiapkan tiket kereta api tambahan untuk memenuhi tingginya permintaan pelanggan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran atau masa Angkutan Lebaran.
Sebanyak 142.849 tiket disiapkan untuk keberangkatan dari Stasiun Balapan dan Stasiun Purwosari. Khusus untuk pemesanan tiket angkutan lebaran kali ini, sudah bisa dilakukan mulai H-45 sebelum keberangkatan.
Untuk mempermudah layanan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa angkutan lebaran dapat menghubungi Contact Centre KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Sosialisasi Keselamatan
PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga kembali mengingatkan tentang aturan perkeretaapian demi keselamatan masyarakat.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati ketika akan melewati perlintasan KA dan berhenti ketika palang pintu KA sudah ditutup. Hal itu seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296, yang berbunyi “Pengendara kendaraan bermotor yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Hal itu juga tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Selain itu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38, Pasal 181, dan Pasal 199, masyarakat juga dilarang beraktivitas, berjualan, bermain, atau menempatkan barang di jalur KA untuk menghindari kecelakaan di jalur KA.