• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Dukung Angkutan Lebaran, KAI Daop 6 Yoyakarta Siapkan 142 Ribu Tiket

Mita Kusuma by Mita Kusuma
11 April 2023
in News
0
0
Dukung Angkutan Lebaran, KAI Daop 6 Yoyakarta Siapkan 142 Ribu Tiket

(PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Radio Solopos – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menyiapkan tiket kereta api tambahan untuk memenuhi tingginya permintaan pelanggan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran atau masa Angkutan Lebaran.

Sebanyak 142.849 tiket disiapkan untuk keberangkatan dari Stasiun Balapan dan Stasiun Purwosari. Khusus untuk pemesanan tiket angkutan lebaran kali ini, sudah bisa dilakukan mulai H-45 sebelum keberangkatan.

Untuk mempermudah layanan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa angkutan lebaran dapat menghubungi Contact Centre KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

Sosialisasi Keselamatan

PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga kembali mengingatkan tentang aturan perkeretaapian demi keselamatan masyarakat.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati ketika akan melewati perlintasan KA dan berhenti ketika palang pintu KA sudah ditutup. Hal itu seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296, yang berbunyi “Pengendara kendaraan bermotor yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal itu juga tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Selain itu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38, Pasal 181, dan Pasal 199, masyarakat juga dilarang beraktivitas, berjualan, bermain, atau menempatkan barang di jalur KA untuk menghindari kecelakaan di jalur KA.

 

Tags: tiket keretaKAIaturan perkeretaapianangkutan lebaran
Previous Post

Gelar Rakor, Pemerintah Upayakan Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK

Next Post

Pembelajaran Menyenangkan Dengan Kurikulum Merdeka di SMP Muhammadiyah 1 Simpon Surakarta

Next Post
Pembelajaran Menyenangkan Dengan Kurikulum Merdeka di SMP Muhammadiyah 1 Simpon Surakarta

Pembelajaran Menyenangkan Dengan Kurikulum Merdeka di SMP Muhammadiyah 1 Simpon Surakarta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • (no title)
  • Menyalip SMPN 7 di Soal Terakhir, SMP Muh PK Kottabarat Wakili Kota Solo ke LCCM Jateng 2025
  • Galeri Babak Penyisihan Lomba Cerdas Cermat Museum 2025 di Graha Wisata Niaga
  • ICW: Bangga Berkebaya Bentuk Nyata Perempuan Indonesia Lestarikan Warisan Bangsa
  • Babak Penyisihan Usai, Ini 2 SMP Negeri dan 3 Swasta yang Lolos ke Final Lomba Cerdas Cermat Museum 2025

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.