Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Wajib Tahu Aturan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api!

Marketing by Marketing
25 January 2018
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Wajib Tahu Aturan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SoloposFM – Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggungjawab si penyelanggara moda transportasi tersebut. Padahal, jika dilihat lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggungjawabnya sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggungjawabnya.

Salah satu tugas utama PT KAI adalah mengantarkan para penumpang yang menggunakan jasanya dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku. Untuk mewujudkannya, PT KAI pun melakukan pengaturan dan penjagaan agar perjalanan kereta api (KA) tetap lancar di jalurnya.

 

Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Baca Juga

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

24 October 2025
dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

24 October 2025
New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

24 October 2025
kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

24 October 2025

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api.

Untuk mendukung keselamatan perjalanan KA, telah ditempatkan Petugas Jaga Pelintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya. Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan perjalanan KA.

Masyarakat sebagai pengguna jalan raya baik itu pengendara bus, mobil, motor, dan kendaraan lainnya, sepatutnya bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dengan memahami peraturan perkeretaapian tersebut karena selama berada di sepanjang jalur kereta api, maka keselamatan perjalanan KA yang diutamakan.

Para pengguna jalan raya pun harus memiliki kesadaran bahwa peraturan dan peralatan pendukung keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan perjalanan KA dan mendukung keselamatan lalu lintas KA.

Karena itu, pengguna jalan raya harus tetap mawas diri, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat berada di area tersebut haruslah memperhatikan seluruh rambu dan tanda-tanda keselamatan yang ada serta setiap arah jalur kereta api. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa ada sanksi yang ditetapkan bagi penerobos pintu pelintasan sebidang.

Aturan melewati pelintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 296 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Melihat lebih jauh mengenai perlintasan kereta api, maka kembali mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelintasan kereta api adalah bagian kiri dan kanan jalan rel. Bagian kanan dan kiri jalan kereta termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api.

Pada hakikatnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja. Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.

Ruang Manfaat Jalur Kereta Api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Ruang Milik Jalur Kereta Api adalah bidang tanah di kiri dan di kanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

Selain itu, menurut Pasal 181ayat (1) UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagaimana terdapat dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya memang dibuat tidak sebidang. Pelintasan sebidang memungkinkan jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.

Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass. Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.

PP 56 tahun 2009 pun menyebutkan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogiayanya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.

Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.[Meissy Intan Permatasari]

Sumber : https://www.kaskus.co.id/thread/5740dd9362088173158b456d/anda-harus-tau-aturan-keselamatan-di-perlintasan-kereta-api/

Tags: ATURAN KESELAMATAN DI PERLINTASANKAIKereta ApiPERLINTASAN KERETA API
Previous Post

Ini yang Harus Dilakukan saat Terjadi Gempa

Next Post

Kumpulan Kecelakaan Kereta Api di Solo Raya

Related Posts

Ini 10 Rute Favorit Kereta Api di Libur Nataru

Ini 10 Rute Favorit Kereta Api di Libur Nataru

by Intan Nurlaili
3 December 2023
0

Radio Solopos - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan sebanyak 25% dari total tiket kereta api untuk periode...

Jembatan Rel Layang Joglo Tersambung November 2023

Jembatan Rel Layang Joglo Tersambung November 2023

by Mita Kusuma
17 October 2023
0

Radio Solopos — Jembatan yang menjadi bagian pembangunan rel layang atau elevated rail di simpang tujuh Joglo, Kecamatan...

Dukung Angkutan Lebaran, KAI Daop 6 Yoyakarta Siapkan 142 Ribu Tiket

Dukung Angkutan Lebaran, KAI Daop 6 Yoyakarta Siapkan 142 Ribu Tiket

by Mita Kusuma
11 April 2023
0

Radio Solopos - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menyiapkan tiket kereta api tambahan untuk memenuhi...

Antisipasi Ancaman Omicron, PT KA Daop 6 Ketatkan Syarat Perjalanan

Antisipasi Ancaman Omicron, PT KA Daop 6 Ketatkan Syarat Perjalanan

by Redaksi
4 February 2022
0

SoloposFM, PT KA Daop 6 Yogyakarta semakin memperketat syarat naik kereta api khususnya untuk jarak jauh, yakni membawa...

Aturan Baru Naik Kereta Api

Liburan Nataru, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota

by Redaksi
28 December 2021
0

SoloposFM, Pemerintah menerapkan aturan baru naik kereta api antar kota selama liburan natal dan tahun baru. Mulai Jumat...

Sarana dan prasarana perkeretaapian, Stasiun Garut 2021

Perkeretaapian di Masa Depan

by Redaksi
9 October 2021
0

Inovasi menjadi kunci layanan transportasi perkeretaapian di Indonesia. Pemanfaatan aset dan pengembangan wisata di daerah akan memberikan manfaat...

Kumpulan Kecelakaan Kereta Api di Solo Raya

Kumpulan Kecelakaan Kereta Api di Solo Raya

by Marketing
25 January 2018
0

SoloposFm – Kereta api memiliki jalur khusus di atas rel. Namun tetap saja perjalanan kereta api tidak luput...

Penyebab Pasutri Tertabrak KA Di Gatak Masih Dalam Penyelidikan Polisi

Penyebab Pasutri Tertabrak KA Di Gatak Masih Dalam Penyelidikan Polisi

by Redaksi
15 June 2017
0

SoloposFM--Penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di perlintasan kereta api (KA) di Dusun Mayang, Desa...

Tertabrak KA Logawa Pasutri asal Gatak Tewas

Tertabrak KA Logawa Pasutri asal Gatak Tewas

by Redaksi
15 June 2017
0

SoloposFM--Kecelakaan kereta api (KA) Logawa di palang pintu kereta api wilayah Serongan, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Rabu...

Tiket Kereta Api Arus Balik Dari Yogyakarta Habis Terjual

Tiket Kereta Api Arus Balik Dari Yogyakarta Habis Terjual

by W W
8 June 2016
0

SoloposFM - Pemesanan tiket Kereta Api secara online yang telah diterapkan sejak 30 April lalu, menyebabkan tiket KA...

Load More
Next Post
Kumpulan Kecelakaan Kereta Api di Solo Raya

Kumpulan Kecelakaan Kereta Api di Solo Raya

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia
  • Dampak Penutupan TikTok pada UMKM
  • New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
  • Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat
  • Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.