Radio Solopos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta meminta agar Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Surakarta mentaati mekanisme yang ada saat penyusunan Daftar Pemilih. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Surakarta Muh Muttaqin saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2024 yang digelar KPU Kota Surakarta, di Hotel Novotel Jalan Slamet Riyadi Banjarsari, Rabu (5/4/2023).
Menurut Muh Muttaqin hal ini ia sampaikan secara terbuka di hadapan KPU Kota Surakarta maupun Partai Politik (Parpol) yang hadir, sebagai langkah antisipasi atau langkah pencegahan adanya selisih data di tingkat bawah. Muttaqin menyebutkan mekanisme dalam pemutakhiran daftar pemilih yakni adanya kesamaan data di tingkat bawah yakni petugas coklit, pleno kelurahan, pleno kecamatan hingga pleno tingkat kota.
“Rekapitulasi data yang di pleno-kan harus sesuai dengan hasil coklit ditingkat kelurahan, kecamatan hingga kota dan dicocokkan dengan Sidalih. Selain itu pelaksanaannya harus sesuai dengan pedoman dan prosedur yang ada,” ujar Muh Muttaqin. Dalam catatan hasil pleno tingkat Kecamatan Banjarsari pihaknya mendapati adanya perbedaan data Pemilih Potensial KTP el sebanyak 744 orang, sementara berdasarkan SIDALIH hanya sebanyak 589 orang.
Ia juga menyampaikan beberapa titik rawan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih (Mutarlih) yang bisa terjadi jika beberapa mekanisme dalam pencocokan dan penelitian (coklit) diabaikan. Di antaranya pemilih salah penempatan, pemilih dibawah umur, TNI/Polri, pemilih meninggal dunia, bukan penduduk setempat, pemilih lokasi khusus hingga pemilih disabilitas yang sesuai jenisnya.
“Selain mekanisme, DPS ini perlu pula ada salinan yang secara terbuka kepada berbagai pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Bawaslu hingga peserta pemilu wajib mendapatkan salinan terutama softcopy . Hal ini sebagai fungsi control sosial terhadap daftar pemilih sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terang Muh Muttaqin.
Selain itu pihaknya juga meminta agar jajaran KPU segera melakukan sosialisasi DPS di tingkat bawah baik secara tertulis maupun ditengah-tengah masyarakat.
“Jadi daftar pemilih yang sudah diplenokan ini jangan hanya tertempel di kelurahan saja, jajaran PPS bisa mengkondisikan di lokasi yang merupakan titik bakal Tempat Pemungutan Suara(TPS) . Hal ini lebih membumi dan merupakan langkah strategis dalam sosialisi,” pungkas Muh Muttaqin.
Dalam Rapat pleno terbuka kali ini dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota Bawaslu Kota Surakarta, partai politik di Kota Surakarta, dan jajaran Pemerintah Kota Surakarta.
Dalam pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara tersebut KPU Kota Surakarta menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara di Pemilu 2024 sebanyak 1.773 dengan jumah pemilih mencapai 441.385 pemilih yang terdiri dari 214.417 pemilih laki-laki dan 226.968 pemilih perempuan.