• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Begini Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2023, Sob!

Mita Kusuma by Mita Kusuma
19 June 2023
in News
0
Begini Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2023, Sob!

Ilustrasi siswa SMA. (Freepik)

Radio Solopos – Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah telah memasuki hari keempat sejak dimulai pada Kamis (15/6/2023). Sejumlah syarat dan alur pendaftaran harus dijalani orang tua/wali dan calon siswa untuk mendaftar di sekolah yang dituju.

Sebagai informasi, PPDB SMA dan SMK negeri di Jateng tahun ini menyediakan 225.701 kursi bagi calon peserta didik baik jenjang SMA negeri maupun SMK negeri. Perinciannya, 122.222 kursi untuk calon peserta didik yang mendaftar ke SMA negeri dan 103.479 kursi untuk calon siswa SMK negeri.

Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah VII, Suratno, mengatakan orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke SMA/SMK negeri diharapkan tidak panik. Dia menyebut orang tua bisa mendapat informasi lengkap terkait PPDB SMAN di Solo atau Jawa Tengah secara umum melalui laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id.

Namun jika orang tua tetap bingung untuk memahami petunjuk teknis (Juknis) bisa langsung menuju ke sekolah terdekat. Suratno menjamin pihak SMAN/SMKN sudah menyiapkan posko beserta petugas yang siap melayani.

Berikut tata cara, syarat, dan lini masa PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, khususnya di Solo:

Kelengkapan/syarat dokumen pendaftaran sesuai jalur zonasi:
  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
  6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)

 

Tata Cara Pendaftaran
  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

Lini masa PPDB 2023/2024 jalur zonasi

Pengajuan akun dan verifikasi berkas: 15 sampai 23 Juni 2023.

Aktivasi akun: 15 – 27 Juni 2023.

Kesempatan mengubah pilihan: 23 – 27 Juni 2023.

Masa tenang: 28-29 Juni 2023.

Pengumuman hasil PPDB: 30 Juni 2023, selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.

Daftar ulang: 3 sampai 6 Juli 2023.

Masuk tahun ajaran baru 2023/2024: 17 Juli 2023.

Baca juga: HUT Ke-23 Film Petualangan Sherina, Yura Yunita Beri Kejutan Lagu “Lihatlah Lebih Dekat” Versinya

Tags: PPDB Kota SoloPPDB 2023PPDB JatengPPDB SMA
Previous Post

Jelas Gayeng, Sob! Dewa 19 Feat ALL STARS Dengan Special Guest : Sandy Sandoro, Lyodra dan Mahalini

Next Post

Kemenag Latih 40 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Next Post
Dokumentasi Kemenag

Kemenag Latih 40 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.