Radio Solopos, Jakarta (BPJPH) — Pemerintah hari ini menggelar koordinasi nasional melalui webinar dengan tema Akselerasi Sertifikasi Halal bagi Pemberdayaan UMK di Daerah.
Webinar melibatkan Kementerian Agama (BPJPH), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hadir secara virtual para utusan Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Pariwisata, serta SKPD terkait lainnya.
“Pertemuan ini penting, mengingat sertifikasi halal merupakan amanat Undang-undang dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan banyak pemangku kepentingan. Karenanya, dibutuhkan sinergi semua pihak untuk mewujudkannya, termasuk Pemerintah Daerah.” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Gedung Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa BPJPH terus memperkuat sinergi untuk mengakselerasi sertifikasi halal bersama dengan para stakeholder terkait. Upaya dilakukan dalam bentuk sosialisasi, publikasi, promosi, edukasi, bahkan fasilitasi sertifikasi halal.
“Upaya kolaboratif dan akseleratif ini tentu harus kita mulai dengan persepsi yang sama, khususnya dalam hal pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal di daerah, direncanakan, dan diimplementasikan dengan langkah-langkah strategis secara serentak di seluruh Indonesia.” kata Aqil.
Secara konkrit, lanjutnya, untuk melaksanakan fasilitasi tersebut diperlukan adanya nomenklatur penganggaran fasilitasi sertifikasi halal baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam pedoman penyusunan keuangan daerah. Dengan demikian, penganggaran fasilitasi sertifikasi halal menjadi jelas dan daerah juga tidak ragu dalam merencanakan penganggaran.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa koordinasi dengan seluruh Pemda penting dalam rangka langkah dan upaya bersama guna mendukung program sertifikasi halal. Sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah. Demikian juga dengan adanya masterplan industri produk halal Indonesia tahun 2022-2029 sebagai landasan bagi pengembangan industri halal Indonesia.
“Dalam rangka mewujudkan program tersebut maka dibutuhkan penguatan industri produk halal. Untuk mencapai target tersebut, Pemda diminta untuk menfasilitasi sertifikasi halal dengan pendanaan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.” kata Suhajar.
“Hal tersebut sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang menargetkan bahwa Indonesia harus menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024 .” lanjutnya menegaskan.
Program fasilitasi sertifikasi halal oleh seluruh daerah, lanjut Suhajar, sekaligus juga dimaksudkan guna mendorong dan mensinergikan upaya peningkatan kualitas belanja yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah, serta dalam rangka akselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya mensukseskan gerakan ‘bangga buatan Indonesia’.
Senada, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Anggaran Daerah Horas M Panjaitan mengatakan bahwa fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM dapat diberikan dalam bentuk dukungan anggaran dalam APBD 2023 untuk Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan dukungan anggaran dalam APBD 2023 untuk Urusan Perindustrian Tahun Anggaran 2023.
“Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diatur agar Pemda menganggarkan kebutuhan sertifikasi halal kepada UMKM.” kata Horas.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan bahwa selama ini percepatan sertifikasi halal bagi UMKM belum optimal karena kurang tersampaikan khususnya di daerah. Karenanya, diperlukan pedoman penganggaran yang dapat menjadi acuan seluruh Pemda untuk tidak ragu lagi melakukan penganggaran fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.
“Adanya aturan dari Kemendagri untuk mendorong daerah untuk melaksankan fasilitasi sertifikasi halal ini penting. Karena ini bukanlah tugas dari kita (Pemerintah Pusat). Namun ini tugas dari Presiden. Jadi kita semua harus mendukung program ini.” kata Yulius menegaskan.
Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar mengatakan bahwa salah satu upaya peningkatan industri halal dalam RPJMN 2020-2024 di antaranya dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di antara stakeholder terkait. Juga, dengan melakukan penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi halal, pada 13 Agustus 2020 dilaksanakan penandatanganan Nota Kerja Sama 10 Pimpinan Kementerian dan Lembaga. Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri.” kata Amalia menjelaskan.
Dalam hal ini, Kemendagri diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk membantu sertifikasi halal via APBD, terutama bagi UMKM di daerahnya masing-masing.” imbuh Amalia.
Nampak hadir pula dalam pertemuan Sekretaris BPJPH EA Chuzaemi Abidin, Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Muh Valiandra, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Abd Syakur, serta para pejabat di lingkungan Kemendagri, BPJPH Kemenag, Kemenkop UKM, dan Bappenas. []