SoloposFM – Sebanyak 372 pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Jogja dinyatakan melakukan pelanggaran yang merugikan Negara. Berdasarkan data hasil pemeriksaan pelanggan mulai bulan Januari sampai April 2016, dari 8.169 pelanggan yang diperiksa ada 372 yang melanggar.
Humas PT PLN (Persero) Area Jogja, Paulus Kardiman kepada harianjogja.com mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan meliputi empat kategori. Pelanggaran itu berupa mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran, mempengaruhi batas daya dan pengukuran, serta pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Pelanggaran ini ditandai dengan adanya segel alat pembatas milik PLN yang hilang, rusak atau tidak sesuai aslinya. Guna menekan angka pelanggaran, diperlukan upaya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik secara berkala.