Radio Solopos, SOLO — Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Surakarta, Jawa Tengah, memusnahkan hasil sitaan terhadap produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 571 jenis.
Sementara 571 jenis item atau sebanyak 20.041 pieces yang dimusnahkan itu ditaksir senilai Rp336.831.300.
Melansir Solopos.com, acara pemusnahan barang sitaan berupa produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan digelar di halaman Loka POM Solo, Rabu (30/8/2023). Acara itu dihadiri pejabat lintas sektoral dari Balai Besar POM Semarang, Polres Karanganyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.
Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengatakan barang sitaan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil penindakan di Sukoharjo dan Karanganyar.
Ada tiga distributor obat tradisional yang ditangkap pada 2022 dan 2023. “Untuk tiga pelaku memang tidak kami sebutkan. Yang jelas, produk obat tradisional itu tanpa izin edar. Selain itu, obat tradisional yang disita juga mengandung bahan kimia obat yang bisa merusak organ dalam manusia jika dikonsumsi secara terus menerus,” kata dia, Rabu (30/8/2023).
Adapun mekanisme pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara simbolis di depan Kantor Loka POM di Kota Surakarta oleh Kepala Loka POM di Kota Surakarta dengan para saksi dari lintas sektor, baik Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian Resor Karanganyar, BBPOM di Semarang serta Rupbasan Kelas 1 Surakarta untuk kemudian dimusnahkan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) PT.Arah Environmental Indonesia Sukoharjo (Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3).
Langkah-langkah dari Loka POM juga terus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait pengawasan obat dan makan. Langkah preventif dilaksanakan dengan melakukan pengamanan produk obat dan makanan baik yang bersifat ilegal (tanpa ijin edar) maupun produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu dan keamanan.
Langkah preventif yang dilakukan antara lain penyuluhan secara online maupun offline serta pemeriksaan / inspeksi rutin di sarana distribusi maupun produksi. Setiap kegiatan preventif yang dilakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan.
Selain itu, Loka POM di Kota Surakarta juga melakukan langkah-langkah yang bersifat represif. Langkah represif dilakukan dengan melaksanakan operasi penertiban yang berujung pada proses Sidik (Pro Justitia). Proses ini ditujukan kepada para pelaku usaha, baik produsen dan pengedar Obat dan Makanan yang terbukti secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana melanggar peraturan perundang- undangan di bidang Obat dan Makanan yang berlaku.
Ada 2 (dua) tujuan dalam proses Sidik. Tujuan yang pertama untuk membuat jera kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan yang kedua dapat digunakan sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang Obat dan Makanan. Dengan demikian, masyarakat di wilayah kerja Loka POM di Kota Surakarta dan Jawa Tengah pada umumnya akan merasakan dampak positif dari meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan.
Kepala Loka POM di Kota Surakarta juga menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) dan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk Obat dan Makanan illegal atau membutuhkan informasi, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kota Surakarta melalui telp (0271) 7788090 atau 085156134032 (whatsapp) dan email [email protected].