SoloposFM – Kementerian Pertanian mengungkapkan, kurang lebih 2.000 ton beras asal Myanmar yang diimpor oleh Perum Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akibat ketidaklengkapan dokumen dari negara asal. Kondisi tersebut menyebabkan lamanya proses keluar barang dari pelabuhan dan juga terkena denda kurang lebih Rp.24 miliar.
Kantor Berita Antara mengabarkan, menurut Direktur Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin, mengaku impor oleh Perum Bulog tersebut diputuskan pada 2015. Pemerintah menetapkan besaran impor sebanyak 1,5 juta ton untuk mengamankan pasokan beras dalam negeri, akibat gangguan alam yang terkena dampak El Nino.