SoloposFM – Pemerintah serius untuk merasionalisasi atau memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kinerja buruk. Kementerian PAN-RB juga akan meluncurkan kebijakan susulan yang seadil-adilnya dan sebaik-baiknya, dalam menyusun payung hukum dan skema pemecatan PNS. Hal ini terkait program Kementerian PAN-RB dalam melakukan penataan terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Nantinya, PNS yang dianggap tidak berkinerja dan tidak kompeten bisa dilakukan pensiun dini. Rencananya, pension dini bagi PNS berkinerja buruk ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini hingga 2019. Kriteria PNS yang tidak berkinerja adalah mereka yang produktivitasnya rendah hingga tidak disiplin dalam bekerja. Beberapa tolok ukurnya adalah sering tidak masuk tanpa keterangan dan tidak pernah mencapai target kerja.
Dalam melakukan penilaian, Kementerian PAN-RB akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja dengan mengelompokkan ke dalam 4 kelompok. Setelah dikelompokkan, baru diberikan penanganan sesuai dengan kelompok kinerjanya. Para PNS yang berada pada kelompok pertama merupakan PNS dengan kinerja terbaik, sedangkan yang berada pada kelompok keempat dianggap tidak berkinerja dan berkompetensi di bidangnya, sehingga akan dipangkas untuk mengurangi beban negara.
Disadari, bahwa longgarnya proses penerimaan PNS di masa lalu memang menjadi celah masuknya tenaga kerja yang tidak berkompeten. Seiring berjalannya waktu, tak sedikit yang terus mengasah keterampilan. Namun tak sedikit pula PNS yang justru terlena berada di zona nyaman, sehingga tidak berupaya menunjukkan kinerja terbaik, meskipun sadar kompetensinya baik secara pendidikan maupun keterampilannya pun minim.
Pemangkasan jumlah PNS yang berkinerja dan berkompetensi buruk sudah selayaknya dilakukan. Namun, tentu saja dengan alat ukur yang objektif. Penilaian kinerja dan kompetensi PNS juga harus disertai pembinaan ke arah yang lebih baik, sehingga kompetensi aparatur negara dapat meningkat.
Sejalan dengan semangat ‘revolusi mental’ yang selalu digaungkan Presiden Joko Widodo, stigma PNS kerja santai digaji besar yang sudah terlanjur melekat dalam masyarakat harus segera dihapus. PNS sebagai pilar terdepan dalam birokrasi harus melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian dan tanggung jawab, agar masyarakat terlayani dengan baik.