Sugiyamto menerangkan seleksi PPPK itu dibagi menjadi dua, yakni jalur umum dan jalur khusus. Pendaftaran jalur khusus tidak ada passing grade [nilai minimum kelulusan], sedangkan jalur umum ada passing grade.
“Karena tidak ada passing grade maka hasil tesnya dirangking. Tiga rangking teratas lolos. Yang jadi masalah, ada tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun karena tidak ada tambahan nilai maka akan kalah dengan tenaga honorer pendatang baru. Bahkan kalah dengan pendaftar yang baru dua tahun mengabdi,” ujarnya.
Politikus PDIP itu melanjutkan tenaga honorer yang sudah tua kalau tidak ada prioritas tambahan nilai atas pengabdian mereka maka terancam tergeser. Atas dasar itulah ia mendesak Kemenpan RB untuk mengubah dan menerbitkan aturan yang mengakomodasi para tenaga honorer dengan pengabdian lama agar diprioritaskan diangkat menjadi PPPK.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, menerangkan seleksi PPPK masih dalam tahap verifikasi sanggah dari masing-masing pelamar. Dia membenarkan ada dua jalur seleksi, yakni jalur khusus dan umum. Pelamar jalur khusus merupakan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemkab Sragen. Sedangkan pelamar jalur umum bebas dari masyarakat asal memenuhi syarat.
“Passing grade hanya untuk jalur umum, sedangkan khusus tidak ada passing grade. Masa pengabdian tenaga non-ASN itu tidak ada nilainya. Nilai tambahnya hanya tidak ada passing grade,” ujarnya.
Dia menerangkan untuk computer assisted test (CAT) pelaksananya menjadi wewenang panitia seleksi nasional. “Kami masih menunggu prosesnya bagaimana. Sesuai jadwal masing-masing pada 16-22 Desember 2023,” jelasnya.
Berita ini sudah tayang di Solopos.com dengan judul “DPRD Sragen Desak Kemenpan RB Ubah Aturan Seleksi PPPK, Ini Alasannya”.