Radio Solopos – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berbuntut panjang. Bukan hanya terhadap dinamika politik nasional, putusan tersebut juga menuai reaksi keras yang mempertanyakan marwah dan kredibilitas MK yang mestinya independen.
Terbaru, sebanyak 16 guru besar dan akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK Anwar Usman akibat putusan itu.
Para pelapor yang merupakan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara ini mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Mereka pun meminta agar Anwar Usman dipecat.
Dikutip dari Bisnis.com, kuasa hukum CALS Violla Reininda menyebutkan, selain permintaan pemecatan, menurutnya terdapat empat poin yang dilaporkan pihaknya terkait Ketua MK itu.
“Yang pertama berkenaan dengan potensi conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya. Violla berpendapat, hal tersebut telah terkonfirmasi usai Gibran yang secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
“Yang kedua adalah berkaitan dengan leadership dari yang bersangkutan, ketiadaan judicial leadership dalam memeriksa dan juga memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya. Untuk poin ini, dia berpendapat bahwa Anwar tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru. Hal ini ditandai dari tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan.
“Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi, yang substansinya ternyata adalah dissenting opinion. Sehingga ini menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK,” sambungnya.
Yang terakhir berkenaan dengan komentar Anwar ketika perkara batas usia capres-cawapres belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang pada saat itu. Diketahui, Anwar memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Adapun, seluruh pelapor dalam pelaporan perkara ini diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan juga IM57+.
Nah, seperti apa sih sebenarnya aturan hukum berkaitan dengan kontroversi putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden? Bagaimana juga implikasi dari laporan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara terhadap hakim MK?
Berikut interview Radio Solopos dengan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus dalam program on air Dinamika 103, Senin (30/10/2023).
Jangan lupa, simak diskusi dengan tema-tema menarik lainnya di Dinamika 103, setiap Senin – Jumat pukul 08.00 – 09.00 WIB, hanya di 103 Radio Solopos.