SoloposFM – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28 tahun) divonis hukuman gantung di dalam sidang yang digelar di Malaysia. Rita terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram. Rita sudah divonis pada Senin (30/05/2016) kemarin di Pengadilan Penang, Malaysia.
Rita Krisdianti adalah buruh migran asal Ponorogo yang berangkat ke Hong Kong melalui PT Putra Indo Sejahtera pada Januari 2013. Baru 3 bulan bekerja Rita dikembalikan ke agen di Hong Kong kemudian dipindah ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa. Pada Juli 2013 Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah 3 bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang ada temannya yang menawarkan pekerjaan berupa bisnis kain sari dan pakaian. Rita diterbangkan ke New Delhi dan bertemu seseorang yang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut. Pada 10 Juli 2013 di Bandara Penang Rita ditangkap Kepolisian karena koper tersebut ternyata berisi narkoba seberat 4 kilogram.
Rita terjerat narkotika law 1952 pasal 39b dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Sidang vonis kemarin adalah sidang ke-19 bagi Rita yang berlangsung sejak tahun 2013. Atas vonis tersebut, Migrant Care mendorong Pemerintah melakukan banding. Kementerian Luar Negeri sendiri dengan tegas meminta pengacara banding atas vonis tersebut. Kemlu telah meminta pengacara yang ditunjuk untuk mengajukan banding.
Pemerintah RI harus melakukan upaya investigative membongkar sindikat narkoba yang menjadikan buruh migran sebagai objek sindikat mereka. Melihat kronologisnya, Rita adalah korban karena ditipu. Rita ditawari berbisnis kain sari ke India dan koper yang dibawanya dari India ke Penang berisi narkoba. Modus ini mirip dengan yang menimpa buruh migran dari Filipina, Mary Jane Veloso yang divonis mati di Indonesia. Investigasi harus dilakukan secara serius agar tidak ada lagi buruh migrant yang menjadi korban sindikat narkoba internasional. Apalagi berdasarkan data terakhir Kemlu, 158 WNI di Malaysia terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antara mereka terjerat kasus narkotika.