Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Hakim Bakal Menolak

"Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
7 November 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Hakim Bakal Menolak

Gedung KPK (Antara)

Radio Solopos – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan ini bakal ditolak hakim.

“Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ali memastikan penyidik lembaga antirasuah sudah memenuhi seluruh ketentuan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” ujarnya dilansir harianjogja.com.

Baca Juga

Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang

Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang

12 October 2026
Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

9 October 2026
Mangkunegaran Gelar Dhaup Ageng Gusti Sura pada November

Mangkunegaran Gelar Dhaup Ageng Gusti Sura pada November

8 October 2026
Pemkot Magelang Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan

Pemkot Magelang Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan

8 October 2026

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing selama 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan 1 November 2023. KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023. SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kataAlex.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” katanya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

“Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Alex.

Tags: korupsisyahrul yasin limpomentanpraperadilan

Related Posts

Wali Kota Aaf Tekankan Keseimbangan Pencegahan Korupsi dan Kelancaran Program Daerah

Wali Kota Aaf Tekankan Keseimbangan Pencegahan Korupsi dan Kelancaran Program Daerah

by Redaksi Radio Solopos
11 August 2026
0

Kota Pekalongan –  Pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pencegahan korupsi dengan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah. Dimana,...

Vonis Terdakwa Korupsi Impor Baja Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

Vonis Terdakwa Korupsi Impor Baja Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

by Intan Nurlaili
3 December 2023
0

Radio Solopos - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi impor besi dan baja, Budi Hartono...

Kinerja KPK Merosot, MAKI: Firli Faktor Utamanya

Kinerja KPK Merosot, MAKI: Firli Faktor Utamanya

by Intan Nurlaili
1 December 2023
0

Radio Solopos - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri menjadi salah satu faktor...

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Intan Nurlaili
23 November 2023
0

Radio Solopos - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan...

Penyidik Cecar Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo 22 Pertanyaan

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Yasin Limpo, Kasus Jalan Terus

by Intan Nurlaili
15 November 2023
0

Radio Solopos - Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penetapan sebagai tersangka...

6 Menteri & 1 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya

6 Menteri & 1 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya

by Intan Nurlaili
11 November 2023
0

Radio Solopos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif...

Polisi Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Selasa Pekan Depan

Polisi Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Selasa Pekan Depan

by Intan Nurlaili
3 November 2023
0

Radio Solopos - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri...

Dugaan Korupsi Rektor UNS Solo, Kejati Jateng Gandeng BPKP

by Intan Nurlaili
1 November 2023
0

ejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Rektor Universitas...

Firli Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dirinya oleh Dewas KPK

8 Saksi Diperiksa untuk Perkara Pemerasan Pimpinan KPK

by Intan Nurlaili
1 November 2023
0

Radio Solopos - Polda Metro Jaya menyampaikan sedang memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK...

Penyidik Cecar Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo 22 Pertanyaan

Penyidik Cecar Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo 22 Pertanyaan

by Intan Nurlaili
1 November 2023
0

Radio Solopos - Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mencecar bekas Menteri Pertanyaan (Mentan) Syahrul Yasin...

Load More

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Tulus – “Teh Hijau” Jadi Jawara IndoHits Radio Solopos Pekan Ini
  • Taylor Swift “Patient Zero” Jadi Jawara Top Ten Radio Solopos Pekan Ini
  • Gemar Membaca Sejak Kecil Dikaitkan dengan Fungsi Otak Lebih Baik
  • Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang
  • 5 Film Tayang di Bioskop Solo Pekan Ini, Ada Avengers Endgame dan Other Mommy
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.