• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Dugaan Korupsi Rektor UNS Solo, Kejati Jateng Gandeng BPKP

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
1 November 2023
in News
0
Dugaan Korupsi Rektor UNS Solo, Kejati Jateng Gandeng BPKP

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono. (Solopos.com)

Radio Solopos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho.

Keterlibatan BPKP itu untuk melakukan investigasi terkait berapa potensi kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono, mengatakan kasus dugaan korupsi Jamal Wiwoho itu hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan audit atau pemeriksaan keuangan terkait kasus itu bisa diselesaikan.

“Sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan BPKP untuk audit investigasi. Biasanya, hasil audit BPKP itu memerlukan waktu. Kalau sudah cukup, [kasus dugaan korupsi rektor UNS] bisa ditingkatkan ke penyidikan. Jadi tidak perlu lama-lama, penyidikan sebentar. Karena kan, penyidikan cuma ganti label saja sama ada perhitungan dari BPKP,” ujar Arfan dilansir solopos.com, Rabu (1/11/2023).

Arfan menambahkan hingga saat ini sudah ada 48 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut atau sejak surat penyelidikan dikeluarkan Kejati Jateng pada 21 Agustus 2023.

Dari puluhan saksi itu, mayoritas berasal dari lingkungan kampus UNS Solo, seperti dosen, rektor, dan pihak ketiga atau pihak swasta.

Arfan juga menyebut jika Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, telah beberapa kali diminta keterangannya. Hal itu dilakukan untuk membuktikan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pada Rancangan Anggaran dan Kegiatan (RAK) UNS tahun 2022.

“Untuk rektornya sudah tiga kali diperiksa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo bakal terus mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan rektor itu. BEM UNS Solo juga meminta pihak kampus menaati dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Di tengah isu-isu yang beredar seperti ini perlu ada kejelasan, apakah benar melakukan korupsi atau hanya isu,” kata Presiden BEM UNS Solo, Hilmi Ash Shidiqi.

Tags: korupsibpkprektor unsjamal wiwoho
Previous Post

Mesin Pencarian China Baidu Hapus Israel dari Peta Digital?

Next Post

OJK Edukasi Masyarakat Bahaya Bagikan Data Pribadi untuk Pinjol

Next Post
OJK Edukasi Masyarakat Bahaya Bagikan Data Pribadi untuk Pinjol

OJK Edukasi Masyarakat Bahaya Bagikan Data Pribadi untuk Pinjol

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.