Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Vonis Terdakwa Korupsi Impor Baja Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
3 December 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Vonis Terdakwa Korupsi Impor Baja Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

illustrasi (bisnis.com)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radio Solopos – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi impor besi dan baja, Budi Hartono Linardi menjadi 12 tahun penjara. Vonis di tingkat kasasi tersebut lebih lama 4 tahun dibandingkan putusan tingkat banding yang hanya menghukum pengusaha itu 8 tahun penjara.

“Tolak, perbaikan pidana 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip, Sabtu (2/12/2023).

Sebelum hukuman ditambah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Budi. Hakim tinggi pada waktu itu bahkan memangkas pemilik Meraseti Group dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Hartono Linardi dengan pidana penjara selama 8 [delapan] tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- [satu miliar rupiah] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 [Enam] bulan,” demikian bunyi amar putusan banding.

Baca Juga

pengobatan gratis panadol

Berlangsung 2 Hari, Warga dan Pedagang Pasar Tawangmangu Antusias Ikuti Pengobatan Gratis dari Panadol

16 October 2025
komunitas ybs

Jejak Kawruh YBS Kembali Menyapa Masyarakat Selo Boyolali, Ajari Anak tentang Seni

16 October 2025
patrick kluivert pssi timnas indonesia

Breaking News! PSSI Akhirnya Pecat Tim Kepelatihan Patrick Kluivert di Semua Level Timnas

16 October 2025
umar chapra center

STIE Swasta Mandiri Luncurkan Umer Chapra Center, Pusat Kajian Ekonomi Islam

16 October 2025

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut meringankan hukuman uang pengganti bagi Budi Hartono menjadi nihil. Sebelumya, pengusaha tersebut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp91,3 miliar subsidair enam tahun penjara.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, vonis tingkat pertama kepada Budi Hartono baik dari pidana badan dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah membawa terdakwa lain selain Budi Hartono ke persidangan. Mereka adalah Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik.

Penyidik Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi dalam perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanya tahun 2016-2021.

Keenam tersangka korporasi  tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).  Kejagung menduga modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja dari China adalah dengan memasukan barang melebihi kuota impor dalam PI, atau Persetujuan Impor, yang dimiliki keenam tersangka korporasi itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MA Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Impor Baja Jadi 12 Tahun Penjara!”

Tags: budi hartono linardiimpr beraskorupsivonis
Previous Post

Ketum PSI Kaesang Usulkan Debat Cawapres Tetap Digelar

Next Post

Dianiaya Senior, Prajurit Yonzipur Ambarawa Semarang Meninggal Dunia

Related Posts

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Intan Nurlaili
23 November 2023
0

Radio Solopos - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan...

6 Menteri & 1 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya

6 Menteri & 1 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya

by Intan Nurlaili
11 November 2023
0

Radio Solopos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif...

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Hakim Bakal Menolak

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Hakim Bakal Menolak

by Intan Nurlaili
7 November 2023
0

Radio Solopos - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus...

Dugaan Korupsi Rektor UNS Solo, Kejati Jateng Gandeng BPKP

by Intan Nurlaili
1 November 2023
0

ejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Rektor Universitas...

pungli

Tindak Tegas ! Mayoritas Pendengar Solopos FM Mengaku Pernah Kena Pungli

by Redaksi
14 June 2021
0

SoloposFM, Pungli atau pungutan liar kembali jadi sorotan. Berawal dari aduan Praktik pungli dan premanisme di pelabuhan termasuk...

Hampir 100% Pendengar Solopos FM Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor. Ini Alasannya

Hampir 100% Pendengar Solopos FM Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor. Ini Alasannya

by Redaksi
16 December 2020
0

SoloposFM - Ancaman hukuman mati terhadap pejabat yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial pandemi Covid-19 memicu pro-kontra usai...

Novel Baswedan, Mulai dari Intimidasi Hingga Ditabrak Mobil

Novel Baswedan, Mulai dari Intimidasi Hingga Ditabrak Mobil

by Redaksi
13 April 2017
0

SoloposFM- Kekerasan yang dialami Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (11/4/2017) bukan kali pertama...

DINAMIKA 103 : Korupsi E-KTP

DINAMIKA 103 : Korupsi E-KTP

by Redaksi
10 March 2017
0

SoloposFM – Kasus KTP elektronik atau e-KTP telah bergulir sejak tahun 2011. Kemarin, kasus tersebut mulai disidangkan oleh PN...

JK: Indonesia Nomor 1 Di Dunia Dalam Pemberantasan Korupsi

JK: Indonesia Nomor 1 Di Dunia Dalam Pemberantasan Korupsi

by Marketing
25 October 2016
0

SoloposFM--Penyelesaian kasus korupsi di Indonesia terus dilakukan dengan berbagai cara. Penegakan hukum untuk memberantas korupsi pun terus digalakkan....

Suap Lagi, Korupsi Lagi, Lalu Apa Lagi?

Suap Lagi, Korupsi Lagi, Lalu Apa Lagi?

by W W
5 April 2016
0

Sudah lumayan banyak anggota DPR maupun pejabat publik dan pengusaha yang jadi pesakitan akibat berurusan dengan KPK. Ya,...

Load More
Next Post
Dianiaya Senior, Prajurit Yonzipur Ambarawa Semarang Meninggal Dunia

Dianiaya Senior, Prajurit Yonzipur Ambarawa Semarang Meninggal Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Berlangsung 2 Hari, Warga dan Pedagang Pasar Tawangmangu Antusias Ikuti Pengobatan Gratis dari Panadol
  • Jejak Kawruh YBS Kembali Menyapa Masyarakat Selo Boyolali, Ajari Anak tentang Seni
  • Breaking News! PSSI Akhirnya Pecat Tim Kepelatihan Patrick Kluivert di Semua Level Timnas
  • STIE Swasta Mandiri Luncurkan Umer Chapra Center, Pusat Kajian Ekonomi Islam
  • AMSI Gelar Diskusi Publik: Membangun Ekosistem Digital yang Demokratis dan Inklusif Berbasis HAM
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.