• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Vonis Terdakwa Korupsi Impor Baja Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
3 December 2023
in News
0
Vonis Terdakwa Korupsi Impor Baja Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

illustrasi (bisnis.com)

Radio Solopos – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi impor besi dan baja, Budi Hartono Linardi menjadi 12 tahun penjara. Vonis di tingkat kasasi tersebut lebih lama 4 tahun dibandingkan putusan tingkat banding yang hanya menghukum pengusaha itu 8 tahun penjara.

“Tolak, perbaikan pidana 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip, Sabtu (2/12/2023).

Sebelum hukuman ditambah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Budi. Hakim tinggi pada waktu itu bahkan memangkas pemilik Meraseti Group dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Hartono Linardi dengan pidana penjara selama 8 [delapan] tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- [satu miliar rupiah] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 [Enam] bulan,” demikian bunyi amar putusan banding.

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut meringankan hukuman uang pengganti bagi Budi Hartono menjadi nihil. Sebelumya, pengusaha tersebut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp91,3 miliar subsidair enam tahun penjara.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, vonis tingkat pertama kepada Budi Hartono baik dari pidana badan dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah membawa terdakwa lain selain Budi Hartono ke persidangan. Mereka adalah Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik.

Penyidik Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi dalam perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanya tahun 2016-2021.

Keenam tersangka korporasi  tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).  Kejagung menduga modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja dari China adalah dengan memasukan barang melebihi kuota impor dalam PI, atau Persetujuan Impor, yang dimiliki keenam tersangka korporasi itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MA Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Impor Baja Jadi 12 Tahun Penjara!”

Tags: korupsiimpr berasvonisbudi hartono linardi

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Hadiri Halal Bihalal Pasbata, Gubernur Jateng Ingatkan Soal Bijak Memilih Informasi
  • Korban Meninggal dalam Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Bertambah Jadi Tujuh Orang
  • Rekonsiliasi Data JKN Digenjot, Keaktifan Peserta di Soloraya Masih Jadi Sorotan
  • Mas Wali Apresiasi Festival Durian NEO Solo Grand Mall, Ingatkan Warga Soal Pengelolaan Sampah
  • Peringati Hari Bumi, Hotel Adhiwangsa & BBWS Kolaborasi Tanam Pohon di Urban Forest Bengawan Solo

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.