SoloposFM – Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Maria Advianti mengatakan, anak memiliki hak untuk dilindungi dari pengaruh paham radikal dan terorisme. Harus ada perlindungan khusus melalui pendidikan soal ideologi dan nilai nasionalisme.
Sebagaimana dikabarkan kantor Berita Antara, menurut Maria, perlindungan itu wajib diberikan mengingat anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
Asep Usman Ismail, Guru besar Ilmu Tasawuf UIN Syarif Hidayatullah mengungkapkan, pencegahan radikalime merupakan hal mendasar dan harus dilakukan sejak dini. Menurut Asep, akar pencegahan radikalisme sebenarnya dimulai dari keluarga dan kemudian sekolah.