Radio Solopos – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Salah satu putusan tersebut adalah memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat soal etika.
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Namun putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman ini tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Selain itu, MKMK memutuskan 6 hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
Putusan terhadap terhadap hakim MK ini berawal dari polemik atas keputusan MK bernomor 90 Tahun 2023 karena dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Dampak dari putusan tersebut, sejumlah kalangan mengajukan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Untuk memproses laporan tersebut, akhirnya dibentuk MKMK dimana Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih sebagai anggotanya.
Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar Usman menjadi pihak yang banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 15 laporan.
Nah, bagaimana pandangan pakar hukum tata negara terhadap putusan MKMK ini? Berikut wawancara penyiar Radio Solopos, Senja Kurnia dan Clara Puspita dengan Pakar Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto di program on air Kopi Pagi sesi Dinamika 103, Rabu (8/11/2023).
Simak diskusi dengan tema-tema menarik lainnya di Dinamika 103, setiap Senin – Jumat pukul 08.00 – 09.00 WIB di 103FM Radio Solopos.