• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Legitimasi Syarat Capres Cawapres Dipengaruhi Keputusan MKMK

Dugaan intervensi pihak-pihak luar dalam putusan 90 terlihat dari putusan MKMK.

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
9 November 2023
in News
0
Legitimasi Syarat Capres Cawapres Dipengaruhi Keputusan MKMK

Webinar series yang digelar APHTN-HAN dengan topik 'Menakar Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/11/2023). (Antara)

Radio Solopos – Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. M. Fauzan mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi berpengaruh terhadap legitimasi putusan MK tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kondisi Mahkamah Konstitusi berada di titik nadir setelah peristiwa putusan MK 90 (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengubah syarat umur capres-cawapres,” kata Fauzan dalam webinar series yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara​​​​​​​ (APHTN-HAN) dengan topik “Menakar Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi” pada Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini telah mengguncang prinsip negara hukum Indonesia dan putusan MKMK menunjukkan dengan terang benderang adanya problem serius di balik putusan MK 90.

“Dibentuknya Majelis Kehormatan MK merupakan respons atas berbagai pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dalam memutus perkara syarat capres-cawapres,” tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy yang menyatakan bahwa putusan MKMK berpengaruh terhadap putusan MK 90 mengenai syarat capres/cawapres.

“Bahwa putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 menjadi tidak legitimate. Putusan tersebut tidak sah sebab dibalik putusan 90 tersebut terdapat pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman,” katanya dikutip Antara.

Hal itu menjadi fakta hukum yang terungkap dalam putusan MKMK sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK.

“Perkara 90 telah membawa dampak buruk bagi MK karena terlihat lembaga itu di bawah tekanan dalam memutus perkara syarat capres-cawapres. Dugaan intervensi pihak-pihak luar dalam putusan 90 terlihat dari putusan MKMK,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Riau Kepulauan Dr. Emy Hajar Abra menjelaskan putusan MKMK dapat menjadi landasan moral bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara yang saat ini sedang ditangani berkaitan dengan syarat umur capres-cawapres, misalnya Perkara Nomor 141 Tahun 2023.

Hal sama juga disampaikan oleh akademisi FH Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya Dr. Hufron yang menekankan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman juga berlaku bagi MK.

“Fakta terdapat persoalan etik di balik putusan 90, mestinya menjadi alasan agar putusan 90 tersebut ditinjau ulang berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Bahwa semestinya perkara putusan MK 90 dapat diperiksa ulang karena telah melanggar asas konflik kepentingan dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Namun, sangat disayangkan MKMK tidak menyentuh hal tersebut.

Para pembicara webinar sepakat bahwa seharusnya putusan MKMK dijadikan dasar untuk melakukan reformasi di tubuh MK. Bahwa MK sebagai anak kandung reformasi yang diberikan tugas berat menjaga konstitusi, sudah seharusnya diisi oleh hakim-hakim negarawan yang tidak tercela.

Webinar APHTN-HAN itu menyimpulkan agar MK dapat memeriksa perkara-perkara yang sejenis (perkara syarat capres-cawapres) yang saat ini ditangani dengan betul-betul berdasarkan pertimbangan konstitusional. Misalnya, perkara nomor 141/2023 karena ada harapan besar agar proses demokrasi pemilu didudukkan kembali pada jalur konstitusional.

Tags: mkmkcapres cawapremk90mkpilpres 2024
Previous Post

Gibran : Elektabilitas Tidak Bisa Dilihat dari Satu Survey

Next Post

Pipa Air Bersih Meleleh Akibat Kebakaran di Puncak Lawu, Pemkab Karanganyar Siapkan 750 Batang Pengganti

Next Post
Pipa Air Bersih Meleleh Akibat Kebakaran di Puncak Lawu, Pemkab Karanganyar Siapkan 750 Batang Pengganti

Pipa Air Bersih Meleleh Akibat Kebakaran di Puncak Lawu, Pemkab Karanganyar Siapkan 750 Batang Pengganti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.