• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

KPK : Ada Oknum yang Klaim Bisa Muluskan Perkara Hasbi Hasan

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
28 November 2023
in News
0
KPK : Ada Oknum yang Klaim Bisa Muluskan Perkara Hasbi Hasan

KPK Sebut Ada Oknum yang Janji Muluskan Pengurusan Perkara Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). (bisnis.com)

Radio Solopos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya sejumlah pihak yang mengklaim bisa mengurus perkara suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut mengatasnamakan pegawai lembaga antirasuah dan meminta sejumlah imbalan.

Kasus dimaksud yakni terkait dengan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dan melapor ke penegak hukum, termasuk KPK, apabila ada pihak-pihak yang berjanji membantu pengurusan perkara dimaksud.

“Kami tegaskan bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” tutur Ali.

Adapun Hasbi Hasan akan segera diseret ke hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasbi akan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata. Adapun Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Hasbi hari ini ke PN Tipikor Jakarta Pusat, sehingga status penahanan dari terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk diketahui, Hasbi menjadi Sekretaris MA kedua yang terjerat dalam kasus rasuah yang ditangani KPK.

Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang. Adapun kasus yang menjerat Hasbi yakni terkait dengan suap pengurusan perkara kasasi di MA, yang melibatkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Perkara kasasi itu dimaksudkan untuk memutus bersalah terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hasbi diduga ikut turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi Heryanto di MA.

Dia diduga dihubungkan dengan pihak Heryanto melalui perantara mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. Dadan Tri Yudianto, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan.

Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi sesuai dengan komitmen antara keduanya. Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di bisnis.com dengan judul “KPK Sebut Ada Oknum yang Janji Muluskan Pengurusan Perkara Hasbi Hasan”

Tags: kpktipikoranti rasuahsekretaris MAhasbi hasan

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan
  • Ketersediaan Aspal dan Cuaca Jadi Tantangan, Wali Kota Pekalongan: Perbaikan Jalan Terus!
  • Lomba Mancing “Wali Kota Cup II” Dongkrak Potensi Wisata Pantai Pekalongan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.