Radio Solopos – Petugas Dinas Pedagangan (Disdag) Kota Solo mengambil sampel berupa minyak dan kremesan untuk diuji kehalalannya, saat ikut dalam inspeksi mendadak bersama Wali Kota Respati Ardi ke warung Ayam Goreng Widuran, Senin (26/5/2025) pagi.
Sidak Wali Kota itu dilakukan berbarengan dengan informasi viral yang menyebut warung yang sudah berdiri sejak 1970-an itu menjual produk nonhalal yakni menggunakan minyak goreng babi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, mengatakan uji sampel makanan termasuk minyak dan kremesan yang dijual Warung Makan Ayam Goreng Widuran dilakukan dengan menggandeng BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Solo.
Agus menargetkan hasil pengujian bisa segera diketahui.
“Kami akan uji di Balai POM dan DKK. Nanti hasilnya seperti apa yang jelas kita ingin tahu yang mengandung kendala [ketidakhalalannya] di mana. Soal durasi pengujian mudah-mudahan lebih cepat lebih baik,” kata dia kepada wartawan di sela-sela sidak di kedai yang berlokasi di Jl Sutan Syahrir, Solo itu, seperti dikutip Radio Solopos dari Espos.id.
Sementara Wali Kota Solo Respati Ardi meminta pemilik warung Ayam Goreng Widuran untuk menutup sementara kedai beserta semua cabangnya selama proses penyelidikan berlangsung.
Pengujian akan dilakukan Dinas Perdagangan Kota Solo bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kota Solo.
“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu agar dilakukan asesmen oleh organisasi perangkat daerah terkait kehalalan dan ketidakhalalannya,” kata Respati saat melakukan inspeksi mendadak ke warung Ayam Goreng Widuran di Jl Sutan Syahrir No 71 Jebres, Solo, Senin (26/5/2025).
Klarifikasi Pemilik
Dia menawarkan kepada pemilik warung makan Ayam Goreng Widuran Solo agar segera mengajukan status halal atau tidak halal ke Pemkot Solo.
Soal durasi penutupan, Mas Wali, sapaannya, menyatakan harus menunggu hasil pemeriksaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Respati mengaku kecewa dengan adanya kejadian yang ramai belakangan ini mengenai status kehalalan makanan di warung Ayam Goreng Widuran Solo, apalagi restoran ini telah berdiri kurang lebih selama 50 tahun.
Harapannya dengan penutupan sementara ini bisa menjaga kerukunan umat beragama dan menjaga hak perlindungan konsumen.
“Konsumen itu dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan. Tadi saya sempat menelepon pemilik [warung] dan bersedia menutup,” ungkap dia.
Ke depan, lanjut Respati, Pemkot akan melakukan pendekatan dan penyisiran ke semua rumah makan di Solo. Bagi rumah makan yang sudah menyatakan halal agar segera mengajukan label secara resmi ke Pemkot Solo.
Berdasarkan pantauan, warung Ayam Goreng Widuran yang sempat buka pada Senin pagi itu langsung ditutup oleh pegawainya setelah sidak Wali Kota.
Satpol PP akan melakukan pemantauan terkait aktivitas warung selama penutupan berlangsung di lokasi maupun penjualan online.
Pemilik warung tidak berada di lokasi saat didatangi Respati dan rombongan Pemkot Solo. Karyawan warung juga tidak bersedia memberikan keterangan.
Sebelumnya, melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo, manajemen warung Ayam Goreng Widuran sudah mengunggah surat pemberitahuan dan klarifikasi. Berikut isi unggahan tersebut:
“Pemberitahuan. Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran.”