Radio Solopos — Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan yang dibuat Presiden Ke-7 Joko Widodo tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6/2025), seperti dikutip Radio Solopos dari Antara.
Dalam perpres terbaru ini disebutkan keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Seperti diketahui, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.
Satgas Pungli Soloraya
Satgas Saber Pungli itu lalu berjalan hingga ke banyak daerah di Tanah Air, termasuk di Soloroya.
Contohnya, pada tahun 2017 Tim Saber Pungli Sukoharjo menyelidiki dugaan pungli di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, khususnya pada biaya nikah.
Ketika itu keluarga atau calon pengantin diminta membayar uang senilai Rp30.000 tanpa bukti kuitansi. Praktik itu dilaporkan ke tim Saber Pungli Sukoharjo pada Maret lalu.
“Ada beberapa masukan bersumber masyarakat masuk ke e-mail ataupun nomor khusus tim saber pungli. Salah satunya dugaan pungli di Kantor Kemenag Sukoharjo,” kata Ketua Tim Saber Pungli Sukoharjo, Kompol M. Ifan Hariyat.
Ifan Hariyat yang juga Wakapolres Sukoharjo menjelaskan masyarakat mempertanyakan biaya Rp30.000 yang harus dibayar keluarga atau calon pengantin tanpa diberikan bukti kuitansi.
“Identitas pemberi informasi jelas dan anggota tim saber pungli masih menyelidiki dan berkoordinasi dengan Kepala Kemenag Sukoharjo. Masukan masyarakat tersebut tetap ditindaklanjuti dengan penyelidikan karena terkait masalah pungutan tanpa kuitansi. Peristiwa itu terjadi di KUA saat seseorang mendaftar untuk menikah.”
Di Klaten, Tim Saber Pungli Klaten ketika itu mendalami kasus pungli yang diduga melibatkan Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi.
Tim Saber Pungli Klaten memperoleh informasi dari masyarakat yang mengeluhkan dugaan pungli saat mengurusi sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo, Kamis (27/4/2017).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui program Wadul Kapolres Klaten.
Begitu memperoleh laporan tersebut, polisi langsung datang ke Kecamatan Manisrenggo. Selanjutnya, polisi memeriksa secara intensif Camat Manisrenggo Purnomo Hadi dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Manisrenggo, Sasmito. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Klaten.
“Pendalaman masih kami lakukan. Saksi yang kami periksa masih dua orang itu. Kami akan memintai keterangan saksi lainnya lagi. Sesuai rencana, kami segera menggelar perkara ini. Kalau ada bukti kuat, proses hukum lanjut. Begitu juga sebaliknya,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Kompol Hari Sutanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (28/4/2017).
Di Solo, Tim Saber Pungli bahkan masih bekerja hingga saat ini.
Inspektorat Kota Solo melalui tim saber pungli turut mengawasi dan memonitor pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP meski belum ada temuan kecurangan sejauh ini.
Inspektur Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan tim saber pungli beranggotakan Pemkot Solo, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tahapan SPMB 2025 berintegritas, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Sejauh ini aman, belum ada kecurangan, masih proses SPMB. Kami pantau di lapangan Selasa [10/6/2025] sampai Kamis [12/6/2025],” kata Arif saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (11/6/2025) siang, seperti dikutip dari Espos.id.
Dia menjelaskan biasanya beberapa hal yang menjadi persoalan pada SPMB di Solo, antara lain penetapan koordinat atau jarak terdekat dari sekolah.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
“Ternyata kuotanya tidak sampai 5%, kosong kursinya, lalu diisi peserta lain dari pinggiran. Kami cek ternyata memang kursinya masih kosong,” papar dia.