Radio Solopos — Dipicu konflik berkepanjangan, seorang suami di Wonogiri bernama Hartono, 34, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Alip Rahayu Arianti (ARA), 30.
Fakta ini mengungkap penemuan mayat perempuan di hutan jati Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Selasa (12/8/2025) lalu.
Mayat itu belakangan diketahui adalah ARA, warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Hanya delapan jam setelah penemuan mayat, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo resmi menetapkan Hartono yang merupakan suami sah korban sendiri sebagai tersangka.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyampaikan tersangka merupakan warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Dia menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban meminta dijemput di wilayah Kecamatan Sumoroto, Ponorogo. Dalam perjalanan, terjadi cekcok hebat di antara keduanya.
“Pelaku mengaku tersulut emosi akibat ucapan korban yang mendoakan orang tua pelaku agar cepat meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025), seperti dikutip Radio Solopos dari Espos.id.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terkuat fakta bahwa pasangan ini telah menjalani nikah siri selama 2,5 tahun sebelum menikah secara resmi sekitar 4 bulan lalu.
Tidak kunjung reda, cekcok pun terus berlanjut hingga Hartono membawa istrinya ke area hutan jati di Sampung hingga akhirnya dibunuh dengan cara dianiaya.
“Jadi pelaku itu membenturkan kepala korban ke batang pohon jati, lalu mencekiknya menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad korban dan pulang ke rumah,” jelasnya.
Setelah mengidentifikasi korban, Satreskrim Polres Ponorogo lantas menelusuri orang terdekat yang dimungkinkan bersinggungan dengan korban dalam kurun waktu beberapa jam.
Hasilnya, 8 jam setelah pembunuhan tersebut terjadi polisi berhasil meringkus Hartono di rumahnya sendiri.
Usai diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sepeda motor, pakaian milik tersangka yang digunakan saat membunuh, dan kabel jaringan internet yang digunakan untuk menjerat leher korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.