• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

SMS WARGA: Bisakah Pengambilan E-KTP Diwakilkan?

Marketing by Marketing
30 September 2016
in Program
0
SMS WARGA: Bisakah Pengambilan E-KTP Diwakilkan?

SoloposFM--Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak hal yang terjadi di sekitar kita termasuk terkait kebijakan publik. Sinergi antara Pemerintah dan masyarakat amat penting dalam menjalankan kebijakan tersebut sehingga sesuai dengan harapan masyarakat. Namun sejumlah warga kadangkala masih dibingungkan dengan layanan publik yang mereka terima. Termasuk salah satu pendengar Solopos FM, Prima yang menanyakan tentang layanan pembuatan E-KTP. Apabila Anda memiliki permasalahan seperti Prima, semoga informasi berikut dapat menjawab pertanyaan Anda. Berikut isi pesan tersebut beserta jawaban dari pihak berkompeten:

Prima, Solo (+6285647846XXX)
Mohon informasi, beberapa waktu lalu saya melakukan perekaman data e-KTP, tapi setelah itu saya harus dinas ke luar Jawa untuk beberapa bulan sebelum e-KTP saya jadi. Pertanyaannya, apakah untuk pengambilan e-KTP bisa diwakilkan?

Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, untuk pengambilan E-KTP pada prinsipnya harus dilakukan yang bersangkutan karena dilanjutkan dengan proses aktivasi dan menghindari penyalahgunaan E-KTP yang dapat berakibat hukum. Untuk sesuatu hal yang sangat mendesak dan tidak memungkinkan untuk datang sendiri, dapat menggunakan surat kuasa dengan disertai alasan yang jelas dan dapat diterima serta bisa menghubungi pejabat teknis yang menangani.

Apabila Anda memiliki informasi, pertanyaan ataupun keluhan seputar kejadian di sekitar Anda atau layanan publik, silakan mengirimkan via WA/SMS ke Solopos FM (081 226 103 103) atau telepon (0271) 739 321. Pesan Anda akan diteruskan redaksi ke pihak yang terkait. [Dita Primera]

Tags: e-ktp

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Warga Laweyan Solo Dapat Hadiah Umrah Iftar Ramadan dari Lorin Group Solo
  • Tirta Ampera Boyolali Perkuat Layanan, Pengaduan Pelanggan Kini Terintegrasi Digital
  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.