SoloposFM--Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak hal yang terjadi di sekitar kita termasuk terkait kebijakan publik. Sinergi antara Pemerintah dan masyarakat amat penting dalam menjalankan kebijakan tersebut sehingga sesuai dengan harapan masyarakat. Namun sejumlah warga kadangkala masih dibingungkan dengan layanan publik yang mereka terima. Termasuk salah satu pendengar Solopos FM, Prima yang menanyakan tentang layanan pembuatan E-KTP. Apabila Anda memiliki permasalahan seperti Prima, semoga informasi berikut dapat menjawab pertanyaan Anda. Berikut isi pesan tersebut beserta jawaban dari pihak berkompeten:
Prima, Solo (+6285647846XXX)
Mohon informasi, beberapa waktu lalu saya melakukan perekaman data e-KTP, tapi setelah itu saya harus dinas ke luar Jawa untuk beberapa bulan sebelum e-KTP saya jadi. Pertanyaannya, apakah untuk pengambilan e-KTP bisa diwakilkan?
Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, untuk pengambilan E-KTP pada prinsipnya harus dilakukan yang bersangkutan karena dilanjutkan dengan proses aktivasi dan menghindari penyalahgunaan E-KTP yang dapat berakibat hukum. Untuk sesuatu hal yang sangat mendesak dan tidak memungkinkan untuk datang sendiri, dapat menggunakan surat kuasa dengan disertai alasan yang jelas dan dapat diterima serta bisa menghubungi pejabat teknis yang menangani.
Apabila Anda memiliki informasi, pertanyaan ataupun keluhan seputar kejadian di sekitar Anda atau layanan publik, silakan mengirimkan via WA/SMS ke Solopos FM (081 226 103 103) atau telepon (0271) 739 321. Pesan Anda akan diteruskan redaksi ke pihak yang terkait. [Dita Primera]